Berita artis terbaru, gosip artis, dan gosip terbaru: berstatus tersangka dalam kasus video pamas, begini soal penahanan Gisel dan Nobu
Padangkita.com - Menjadi tersangka dalam kasus video syur, Gisella Anastasia disangkakan pasal pornografi oleh pihak kepolisian.
Lantas, apakah Gisel langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka? Pengacara Gisella Anastasia, Sandy Arifin, akhirnya buka suara mengenai hal tersebut.
Ia mengatakan belum berkordinasi dengan kliennya terkait penetapan tersangka dan kemungkinan adanya penahanan setelah itu.
"Saya akan konfirmasi kepada klien kami terkait masalah hukum yang ada," ujar Sandy Arifin dikutip dari detikcom, Rabu (30/12/2020).
Sayangnya, Sandy Arifin tidak memberikan secara gamblang mengenai masalah hukum yang sedang dialami oleh Gisella Anastasia.
Pasalnya, saat ini, Sandy Arifin sedang berada di luar kota, begitu pula dengan Gisella Anastasia. Gisel tengah berlibur ke sebuah pulau bersama teman-temannya. Hal itu terlihat dari unggahannya di stories Instagram.
"Karena saya sedang di luar kota sampai Tahun Baru," tutup Sandy Arifin.
Sebelumnya, polisi menetapkan Gisella Anastasia bersama Michael Yukinobu Defretes, pemeran pria dalam video syur itu sebagai tersangka.
Hal itu berdasarkan pengakuan kedua belah pihak yang dilengkapi oleh hasil forensik berikut gelar perkara yang ada.
Saat diperiksa, Gisel dan Michael Yukinobu Defretes mengaku video itu direkamnya di sebuah kamar hotel yang berada di Medan, Sumatera Utara. Kejadiannya pun berlangsung pada tahun 2017.
Keduanya dijerat Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang nomor 44 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 6 bulan atau paling lama 12 tahun penjara.
Sementara itu, Kepolisian belum menjelaskan mengenai status penahanan Gisel. Yusri menyebut, polisi baru berencana memanggil Gisel dan MYD untuk diperiksa sebagai tersangka.
Pemanggilan terhadap keduanya akan diagendakan dan dilakukan secepatnya.
"Kita akan memanggil kembali saudari GA dan saudara MYD untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka ini," ujar Yusri.
Baca juga: Reaksi Orang Tua Wijin Soal Kasus Video Gisel
Sementara itu, polisi belum menangkap penyebar pertama konten video dewasa itu. Polisi baru menangkap dua orang berinsial PP dan MN yang diketahui merupakan penyebar video secara masif di media sosial.
"(Soal penyebar pertama) masih kami terus melakukan pengejaran," kata Yusri. [*/son]