Berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru: Kasus skimming ATM di Kota Padang dilimpahkan ke kejaksaan.
Padang, Padangkita.com - Berkas perkara tindak pidana skimming jaringan internasional yang terjadi pada bulan Oktober 2020 di Kota Padang telah dirampungkan oleh tim penyidik Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang. Bahkan, tim penyidik telah melimpahkan berkas perkara tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, berkas perkara beserta para tersangka dan barang bukti telah diserahkan pada Kamis (21/1/2021).
Dalam kasus, kata Rico, ada lima orang tersangka, masing-masing berinisial ML, 35 tahun, SW, 27 tahun, RZL, 35 tahun, SD, 34 tahun dan JA, 24 tahun.
"Sudah kita limpahkan minggu kemarin, sudah tahap dua, sudah lengkap (P21)," ujar Rico saat dihubungi Padangkita.com melalui sambungan telepon, Rabu (27/1/2021).
Diberitakan sebelumnya, Polresta Padang berhasil membongkar Sindikat kejahatan skimming ATM jaringan internasional, Rabu (21/10/2020). Para pelaku telah beraksi sejak 13 Oktober 2020. Sebanyak 81 data nasabah bank BNI berhasil disadap oleh pelaku.
Bahkan, para pelaku telah beraksi di tiga lokasi mesin ATM yakni, di ATM Transmart Padang, ATM BNI yang terletak di kawasan Marapalam dan di Plaza Andalas Padang.
Baca juga: Sindikat Kejahatan Skimming ATM yang Dibongkar Polisi di Kota Padang Dikendalikan Warga Malaysia
Atas perbuatan itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 46 Ayat (1) Jo Pasal 30 UU No. 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 6 tahun penjara. [zfk]