Hal ini lantas memebuat hubungan dua tetangga pun memburuk, mereka mulai tidak bertegur sapa.
Hingga pada 2018 silam Suparno merusak tembok pembatas yang dibangun Suparmi di sisa tanah selebar 33 cm itu. Aksi tersebut bahkan dilakukannya sebanyak dua kali.
Setelah dilaporkan pada kepolisian, Suprapto dikenakan pasal 406 KUHP dengan pasal pengrusakan. Hal ini juga dikonfirmasi langsung oleh Lurah Wonokerso, Suparno, membenarkan ada peristiwa ini di daerahnya.
Baca juga: Menyamar Jadi ASN, Kuli Proyek Ini Kuras Harta Janda Muda
Ia sendiri sudah merasa jengah dengan hal yang telah berlangsung tahunan ini hingga membiarkan hal tersebut dilaporkan pada kepolisian. [*/Nlm]