Pelaku melarikan tas korban saat ia tengah mengantri. Ia bahkan telah merencanakan kejatahatan tersebut dengan rapi, hal ini terbukti dari tersangka yang telah menghapus nomor ponselnya di ponsel korban.
Korban baru sadar saat pelaku sudah meninggalkan salon usai perawatan. Pelaku berhasil melarikan tas yang didalamnya terdapat uang Rp 3 juta beserta ponsel.
Ternyata belakangan baru terungkap jika pelaku telah melakukan kejahatan yang sama pada 7 perempuan sebelumnya. Setiap korbannya selalu ia beri janji jika akan dinikahi. Modus yang ia gunakan juga selalu serupa.
Saat ditelusuri lebih lanjut diketahuilah jika dulunya korban bekerja sebagai kondektur bus.
Hal ini disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Kotagede, Iptu Mardiyanto. Bahkan ia mengatakan jika pelaku menggunakan jimat semar mesem.
Jimat yang dibawa ini dipercaya pelaku mampu meningkatkan kepercayaan diri dan memiliki daya pikat terhadap lawan jenis.
[jnews_block_16 number_post="1" include_post="62144" boxed="true" boxed_shadow="true"]
Hingga butuh waktu beberapa lama setelahnya pelaku berhasil ditangkap. Ia ditangkap di dikontrakannya yang ada di Sewon.
Semua uang korban telah digunakannya untuk berjudi. Polisi menuntut pelaku dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. [*/Nlm]