Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ES dijerat Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak serta diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Ojol Ini Ternyata Antarkan Wanita yang Sudah Meninggal 4 Tahun Silam
"Kami telah mengamankan sejumlah barang bukti. Salah satunya pakaian yang dikenakan korban saat dirudapaksa oleh tersangka," ungkap Kombes Pol M Syahduddi. [*/Jly]
Baca berita Viral terbaru hanya di Padangkita.com.
Pages: