Berita viral terbaru: berkat laporan warga, tim Satpol PP Kotawaringin Barat berhasil ringkus 4 orang yang diduga hendak lakukan pesta hubungan bandan.
Padangkita.com – Prostitusi merupakan sebuah hal yang dilarang keras secara agama dan hukum yang berlaku di Indonesia. Bahkan pelakunya dapat dikenai hukuman kurungan penjara yang tidak sebentar.
Dilansir dari Sindonews, pada Sabtu 20 Juni lalu Satpol PP berhasil meringkus dua pasangan yang tertangkap tangan mengonsumsi minuman keras. Penangkapan yang terjadi pukul 22.00 WIB ini terjadi di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Baca juga: 6 Tanda Wanita Tidak Perawan, Referensi untuk Pria
Tersangka terdiri dari dua pekerja salon dan dua pria hidung belang. Diduga selain meminum miras, keempat tersangka hendak melakukan pesta hubungan badan.
Salon Amora yang berada di Jalan Pasanah, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan menjadi tempat keempatnya menggelar pesta haram tersebut.
Mulanya petugas melakukan giat patroli malam regu 6 peleton 2 bagi masyarakat yang diduga terindikasi tidak mengindahkan imbauan pemerintah terkait COVID-19.
Sebelumya petugas mendapat laporan dari warga jika masih banyak masyarakat yang tidak mematuhi aturan, dan masing berkumpul di kafe. Bahkan adanya laporan warga mengenai prostituusi terselubung di sebuah salon.
Setelahnya petugas mengunjungi kafe dan salon yang dimaksudkan. Diketahui jika ke empat tersangka ialah dua orang laki-laki berinisial MS (38) sesuai KTP warga Palangka Raya, dan satu orang temannya.
Sementara dua orang perempuan yang tengah bersamanya ialah pemilik salon berinisial SH (41), dan anak buahnya NN (30).
Baca juga: Duh, Pria Ini Terciduk Lagi Begituan dengan Waria di Semak-semak
Hal ini disampaikan langsung oleh Kasatpol PP dan Damkar Kobar, Majerum Purni. Saat penangkapan ditemukan barang bukti berupa dua botol anggur merah, dengan ukuran botol besar dan botol kecil.
Selanjutnya keempat tersangka telah dibawa untuk dimintai keterangan. [*/Nlm]
Baca berita viral terbaru hanya di Padangkita.com.