"Nyerah dia, langsung jujur," imbuh Muksin. Belasan pasangan itu dinyatakan telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9/2012 tentang Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa.
Mereka pun diberi peringatan dan juga diminta untuk mempertanggung jawabkan perbuatan yang telah dilakukannya.
"Karena telah melakukan perbuatan asusila. Mereka kita suruh buat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan kita panggil orang tua. Khusus kakek-kakek itu kita suruh dia menikahi mahasiswi," tutupnya.[*/win]
Baca berita viral tebaru hanya di Padangkita.com.
Pages: