Padang, Padangkita.com - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Padang meluncurkan aplikasi “Galamai”, singkatan dari Galeri Layanan Masyarakat dan Informasi, Senin (16/11/2020).
Kepala BBPOM Padang, Firdaus Umar mengatakan aplikasi Galamai bertujuan untuk mempermudah masyarakat untuk mengakses layanan dan informasi di BBPOM.
Sebelumnya, BBPOM Padang meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) pada 2019. Dan, pada tahun ini, pihaknya menargetkan meraih predikat Wilayah Beroperasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Untuk itu BBPOM pun berusaha untuk mendekatkan diri kepada masyarakat. Salah satunya dengan memberikan pelayanan prima lewat aplikasi Galamai.
Layanan prima yang terdapat dalam aplikasi itu bisa menjadi tempat bertanya dan mengadu bagi masyarakat.
"Sebagian besar masyarakat Indonesia menggunakan produk yang menjadi pengawasan kita seperti obat, kosmetik, obat tradisional, suplemen kesehatan, dan produk pangan olahan," ujar Firdaus kepada wartawan usai peluncuran aplikasi itu di salah satu hotel di Kota Padang, Senin (16/11/2020).
Dengan adanya aplikasi Galamai, pemberian pelayanan pun bisa dilakukan lebih cepat. Kata Firdaus pula, BBPOM Padang akan merespons setiap pertanyaan dan aduan masyarakat pada jam kantor.
Selain masyarakat, pihaknya juga melakukan instansi kepolisian dalam melakukan uji sampel narkoba melalui aplikasi Galamai.
Biasanya, dalam melakukan pengujian sampel, polisi akan datang ke kantor untuk memasukkan dokumen. Agar mereka tidak bolak-balik, pada aplikasi Galamai, mereka bisa memasukkan dan mendownload dokumen uji sampel.
Baca Juga: Tabrakan Kereta Api dengan Minibus di Padang, Satu Orang Tewas
"Sampel bisa diantar ke kantor. Kami uji terlebih dahulu Setelah hasil keluar, mereka bisa menjadikan hasil uji sampel tersebut sebagai penggunaan awal apakah sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Selain untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan, adanya aplikasi Galamai juga bertujuan untuk mengurangi tatap muka petugas BBPOM dalam melayani konsumen apalagi di tengah pandemi Covid-19 ini. [pkt]