Hingga akhirnya korban tak sangguup menahan sakit dan meninggal dunia.
"Tidak ada luka tusukan dan senjata tajam. Semuanya luka memar," jelas Supiyanto.
Pihak kepolisian lalu mengevakuasi jasad korban ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk diotopsi. Sedangkan suami korban yang menjadi tersangka, dibawa petugas ke Polsek Pamulang untuk diselidiki lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan Supiyanto, A mengaku telah memukuli istrinya. Pria itu juga mengatakan bahwa dirinya melakukan hal itu hanya mengunakan tangan kosong tanpa senjata apapun.
Baca juga: Loncat Sambil Mangap, Aksi Polisi Ini Mengocok Perut
"Mengaku melakukan pemukulan dengan tangan kosong, saat ini masih kami dalami," kata Supiyanto.
Atas perbuatannya itu, A dijerat Pasal 44 Ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2001 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Ia terancam mendapat hukuman 15 tahun penjara. [*/Prt]
Baca berita viral terbaru hanya di Padangkita.com