Jakarta, Padangkita.com - Pemerintah telah mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) tahap 2 dan ditransfer kepada 2.713.434 pekerja. Sebelumnya pemerintah juga mengeklaim telah mentranfer pada Senin 9 November silam.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa bantuan atau subsidi upah tahap kedua tersebut disalurkan pada hari Kamis 12 November.
"Alhamdulillah, hari Kamis kami kembali menyalurkan termin kedua subsidi gaji/upah bagi para pekerja yang yang masuk dalam tahap 2 pada termin I lalu," kata Ida melalui Siaran Pers Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jumat (13/11/2020).
Dia menjelaskan pihaknya berupaya mempercepat penyaluran BLT gaji tahap 2 dan memastikan tidak ada penundaan penyaluran.
"Sebelumnya kami mendapat informasi bahwa penyaluran termin kedua ditunda. Hal itu tidak benar. Buktinya, termin kedua tahap I sudah disalurkan sejak hari Senin (9/11/2020), dan hari Kamis dilanjutkan untuk tahap II," kata Menaker Ida menjelaskan.
Pada termin 2 ini, Kemenaker sudah menyalurkan subsidi gaji kepada 4.893.816 pekerja. Total anggaran yang telah dikeluarkan untuk itu sebanyak Rp 5,8 triliun.
Baca Juga: Cerita Uniknya Kopi Karak yang Difermentasi Dalam Periuk Tanah Liat di Pinggiran Payakumbuh
Pada penyaluran BLT gaji tahap 2, Kemneaker melakukan pemadanan data dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Menyusul hal tersebut, ada kabar bahwa pekerja yang merupakan wajib pajak (WP), alias pemegang NPWP tidak mendapatkan subsidi gaji di tahap 2, meskipun dia menerima di tahap 1.
Pemerintah sendiri menetapkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan. Dijelaskan oleh Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi, selama wajib pajak gajinya di bawah Rp 5 juta tetap menerima BLT gaji tahap 2. [abe]