Bantuan Beras untuk Masyarakat Diganti dengan Uang Tunai

Padang, Padangkita.com - Hingga hari ini Pemerintah Kota (Pemko) Padang belum menyerahkan bantuan bagi masyarakat yang ekonominya terdampak oleh pandemi Covid-19.

Wali Kota Padang Mahyeldi Ansyarullah mengatakan hal ini ini disebabkan oleh terjadi perubahan aturan bentuk bantuan dari semula beras menjadi uang tunai.

Awalnya aturan dari Kemensos bantuan kepada masyarakat berupa beras. Masing-masing kepala keluarga akan mendapatkan bantuan beras sebanyak 400 gram setiap hari. Aturan tersebut kemudian disesuaikan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menjadi sebanyak 300 gram beras setiap hari.

Peraturan tersebut kemudian diperbarui oleh Kemensos, bentuk bantuan yang semula beras diganti menjadi uang tunai.

"Kemudian terakhir hari Rabu hasil vidcon dengan Mensos. Maka terjadi perubahan data. Maka untuk itu, kita tidak tahu kapan ini akan berakhir perubahan-perubahan ini," Kata Mahyeldi, Sabtu (18/4/2020).

Sejauh ini upaa yang telah dilakukan oleh Pemko Padang yaitu perumusan Perwako. Serta mengerahkan RT/RW untuk mendata masyarakat yang terdampak.

Baca juga: Penutupan Pasar Raya Diapresasi, Pemko Diminta Kembangkan Pasar Online

"Dalam Perwako tersebut penerima bantuan dengan kriteria bukan PNS, karyawan BUMND, Polri maunpun TNI. Dari data terakhir yang saya dapat dari Bappeda data itu terus naik, menjadi 134.000 KK," ungkapnya.

Sementara itu, sebelumnya anggota DPRD Kota Padang Budi Syahrial mengingatkan agar Pemko tak menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai acuan dalam pemberian bantuan Covid-19.

Baca juga: Ziarah Kubur Jelang Ramadan, Kasat Pol PP Padang: Sebaiknya Hentikan Dulu

Menurut Budi, jika DTKS tersebut tetap dipakai maka harus diverifikasi lagi, mana yang memang masih layak menerima dan mana yang tidak layak lagi.

“Sebab, warga yang masuk DTKS ada yang sudah meninggal, ada juga yang pindah dan ada yang seharusnya sudah dikeluarkan dari DTKS,” ujar Budi.

Baca juga: 6 Petugas Kesehatan di 2 Puskesmas Kota Padang Positif Covid-19

Apalagi, kata Budi, jika mengacu pada Perwako No. 27 tahun 2020, mereka yang bisa menerima bantuan adalah di luar penerima bantuan dari pusat.

Kemudian, lanjut dia, penerima bantuan adalah mereka yang kehilangan pekerjaan, mereka yang terganggu mata pencaharian sehingga tak dapat memenuhi kebutuhan pokok mereka untuk hidup.

Ia mengatakan, sebenarnya acuan data warga terdampak Covid-19 yang paling update adalah data dari RT/RW. Pasalnya yang bisa tahu kondisi di bawah adalah ketua RT/RW.

“Makanya kita minta ke RT/RW jangan sampai menyusun data like and dislike. Masukkanlah warga yang benar-benar memenuhi syarat.” [*/Son]


Baca berita Padang terbaru hanya di Padangkita.com

Baca Juga

Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Asyik Nongkrong di Warung, 13 Pelajar Diangkut Satpol PP Padang
Asyik Nongkrong di Warung, 13 Pelajar Diangkut Satpol PP Padang
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah