Berita viral terbaru: Seorang Anak di Sumatera Selatan dihamili oleh ayah kandung sendiri dengan alibi membuktikan sang anak masih perawan atau tidak.
Padangkita.com - Seorang ayah di Sumatera Selatan berinisial RD tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 17 tahun dengan inisial J hingga hamil.
Peristiwa pemerkosaan yang dilakukan RD terhadap J kali pertama terjadi pada 17 April 2020 di Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Sumatera Selatan.
Kronologinya, bermula ketika pelaku RD mengajak korban J untuk menyadap batang karet di sebuah kebun.
Ketika keduanya tengah bekerja beberapa lama, suasana dikebun itu perlahan sepi. Memanfaatkan kondisi tersebut, lalu tersangka RD meminta anaknya untuk membuktikan jika dirinya masih perawan.
Kasus pemerkosaan tersebut kemudian terbongkar oleh N istri dari tersangka. N melihat ada kejanggalan terkait perilaku yang dialami anaknya beberapa hari terakhir.
Sang ibu kemudian menanyakan hal tersebut kepada putrinya.
Ibunda N betapa kagetnya mendengar pengakuan sang anak, karena telah dihamili oleh ayah yang juga suami N sendiri.
N kemudian membuat laporan ke Polres Penukal Abab Lematang Ilir, Sumatera Selatan. Kasat Reskrim Polres Penukal Abab Lematang Ilir, AKP Rahmad Kusnedi, mengatakan pihaknya langsung menangkap pelaku setelah mendapat laporan tersebut dari ibu korban.
Rahmad menjelaskan, korban ditanya pelaku masih perawan atau tidak. Korban J yang terkejut ayahnya bertanya demikian langsung menjawab tentu saja masih.
Baca juga: Tertangkap Curi Susu Demi sesuap Nasi, Pria Ini Diamuk Warga, Lalu Dikasih Makan Pak Polisi
"Korban ditanya oleh pelaku, kamu perawan tidak. Lalu dijawab korban masih, pelaku lalu minta dibuktikan dengan bersetubuh," kata Rahmad dikutip dari Kompas.com pada Jumat (5/6/2020).
Ketika diminta ayahnya untuk bersetubuh, korban menolak mentah-mentah. Tak tinggal diam, pelaku RD lantas mengancam anaknya.
“Korban sempat menolak permintaan pelaku. Namun, RD tetap memaksanya untuk melakukan perbuataan itu hingga akhirnya korban diancam,” ujar Rahmad.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, ternyata RD bukan sekali melakukan pemerkosaan terhadap putrinya itu. Melainkan sudah dua kali. Aksi bejat RD dilakukan di kebun karet.
Baca juga: Dengan Suara Menyerupai Pria, Wanita Ini Ngaku Perwira TNI Tipu Para "Gebetan" Wanita
Atas perbuatan pelaku RD, korban J kini tengah mengandung. Usia janin kandungannya itu sudah satu bulan.
"Korban saat ini telah hamil satu bulan, karena melihat ada yang janggal dianaknya istri pelaku ini curiga. Korban akhirnya mengaku telah diperkosa ayahnya sendiri sampai akhirnya istri pelaku melapor," ujar Rahmad.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka RD diancam dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancamannya ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. [*/Son]