Berita viral terbaru: Dua pasang muda mudi digrebek petugas lantaran berduaan di dalam kamar salah satu barak di kawasan jalan Jepang, Kota Kuala Kapuas.
Padangkita.com - Di tengah masa pandemi, pemerintah dan seluruh elemen masyarakat berjibaku melakukan antisipasi penyebaran virus Corona dengan di rumah saja.
Bukannya stay at home, dua pasangan muda-mudi ini malah asik berduaan di dalam kamar salah satu barak di kawasan jalan Jepang, Kota Kuala Kapuas.
Minggu, (17/5) malam, satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, mengamankan kedua pasangan tersebut.
Baca juga: Wanita Ini Bikin Heboh dengan Perubahan Giginya
Berdasarkan laporan dari warga sekitar, dua pasangan tersebut menginap di dalam satu barak.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Pengawasan Satpol PP dan Damkar Kapuas, Dwi Suprapto SE yang memimpin patroli tersebut membenarkan hal tersebut.
"Awalnya kami mendapat laporan warga bahwa di salah satu barak yang berada di jalan Jepang, terdapat pasangan berlawanan jenis menginap dalam satu barak," bebernya, Senin (18/5/2020).
Adapun keempat pasangan tersebut yakni laki-laki berinisial ZA (23) warga Teluk Tiram, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), dan MR (16) merupakan pelajar warga Anjir Km23 Banjarmasin, Kalsel.
Sedangkan dua perempuan yakni RF (19) pelajar yang tinggal di jalan Tendean, Kota Kuala Kapus dan SN (19) warga Saka Mangkahai, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas.
"Keempat orang tersebut diketahui sedang berdua-duaan dan langsung digrebek Patroli Sat Pol PP dan Damkar serta langsung dibawa ke kantor," terangnya.
Dilansir dari Antaranews, sekitar pukul 21.30 WIB warga sekitar melaporkan kedua pasangan yang sedang berduaan di sebuah barak.
Baca juga: PSBB, Ratusan Orang Digrebek Lagi "Leha-leha" di Lokasi Prostitusi di Jakarta Utara
Setelah mendapat laporan, petugas melakukan penggerebekan dan mengamankan keempat muda-mudi tersebut ke Kantor Salpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas.
“Muda-mudi itu kami amankan dan kami bawa ke kantor untuk diberi teguran serta diminta memanggil orangtua masing-masing dan kemudian kami minta untuk menandatangani surat pernyataan tertulis agar tidak mengulangi perbuatan mereka," pungkasnya.
Lebih lanjut , Suprapto menjelaskan bahwa pihaknya akan memberikan teguran serta memanggil orang tua mereka agar dapat diketahui.
Tidak hanya itu, pihaknya juga meminta empat orang muda mudi itu untuk menandatangani surat pernyataan tertulis agar tidak mengulangi perbuatan mereka.
Baca juga: Tidur Bareng di Kamar, Sejoli di Aceh Ini Digerebek, Miris Tidak Dilarang Keluarga
“Pesan saya kepada pengelola hotel dan penginapan agar lebih selektif terhadap tamu yang menginap, setidaknya dapat menunjukan identitas diri dan jangan membiarkan pasangan yang tidak sah menginap sebab melanggar peraturan daerah,” jelasnya. [*/Prt]