Angkat Angket Surat Gubernur

Angkat Angket Surat Gubernur

Karikatur M. Nurul Fajri. [Dok. Pribadi]

Heningnya proses hukum terkait kasus surat Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) tentang permintaan sumbangan untukpenerbitan buku profil 'Sumbar Madani' yang sejak awal sudah ditangai polisi, kini memulai babak baru dengan usulan penggunaan hak angket oleh DPRD. Sebanyak 33 dari 65 anggota DPRD Sumbar telah setuju untuk mengajukan hak angket terkait dengan surat gubernur tersebut.

Dengan kata lain, pengajuan hak angket ini akan menghadirkan dua sisi yang akan saling beririsan perihal surat “sakti” Gubernur Sumatra Barat, yakni sisi hukum oleh penegak hukum dan politik oleh DPRD. Yang amat dimungkinkan berjalan beriringan untuk saling menguatkan. Bukan untuk saling menegasikan apalagi saling mendegradasi satu sama lain. Terhadap proses hukum oleh proses politik atau sebaliknya.

Walaupun harus menunggu persetujuan lewat paripurna agar pengajuan hak angket benar-benar dapat terealisasi, setidaknya fase ini telah resmi menandai ditabuhnya genderang dimulainya babak politik dalam kasus surat “sakti” Gubernur Sumatra Barat. Pertanyaan paling penting, apakah ini akan efektif untuk menuntaskan polemik surat “sakti” Gubernur Sumatra Barat?

Mengembalikan Momentum

Bila melihat momentum pengajuan hak angket ini, sejatinya dapat memecah keheningan proses hukum yang hari ini ditangani oleh kepolisian. Apalagi dalam beberapa waktu sebelumnya, pihak kepolisian (kompas.id, 4/9/2021 ) dan Wakil Gubernur Sumatra Barat, Audy Joinaldy (cnnindonesia.com, 21/8/2021) menyatakan kalau surat gubernur tersebut asli.

Sayangnya hingga saat ini proses hukum yang ditangani oleh kepolisian belum menemukan kepastian. Di sisi lain, Gubernur Mahyeldi pun memilih menghindar untuk memberikan penjelasan. Selain itu keganjilan juga mulai terungkap ketika kepolisian hendak memeriksa “ES” yang diduga sebagai orang dekat gubernur di mana surat panggilannya dititipkan kepada ajudan gubernur (kompas.com, 21/8/2021).

Ketidakjelasan proses hukum hingga saat ini tentu akan membuat kasus surat “sakti” Gubernur Sumatra Barat tersebut dapat menjadi polemik tak berkesudahan. Apalagi kasus ini sarat dengan unsur penyalahgunaan kewenangan oleh aparatur pemerintahan, berhubung surat tersebut telah diakui asli. Ditambah dengan adanya kemungkinan peristiwa berulang bahwa kelompok/oknum ini pada tahun 2016 dan 2018 juga pernah melakukan praktik serupa ketika Mahyeldi menjadi Wali Kota Padang (detik.com, 19/8/2021).

Apabila angket terhadap surat “sakti” gubernur ini benar-benar terealisasi, jelas disebutkan dalam Pasal 333 ayat (1) UU MD3 kalau panitia angket dapat memanggil pejabat pemerintah provinsi, badan hukum, atau warga masyarakat di provinsi yang dianggap mengetahui atau patut mengetahui masalah yang diselidiki untuk memberikan keterangan serta untuk meminta menunjukkan surat atau dokumen yang berkaitan dengan hal yang sedang diselidiki. Dengan kata lain, secara normatif dua upaya untuk mengungkap sisi tak terlihat perihal kasus surat “sakti” Gubernur Sumatra Barat menjadi terbuka. Termasuk mendorong pihak kepolisian agar bekerja lebih ekstra dalam menuntaskan kasus tersebut.

Safari Angket

Sebagai mekanisme yang digerakkan oleh lembaga politik, amat wajar apabila ada kecurigaan terhadap usulan pengajuan hak angket. Namun begitu, sepanjang proses palaksanaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan—mulai dari pengusulan hingga laporan kinerja oleh panitia angket—maka tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Apalagi hak angket adalah bagian dari perwujudan fungsi pengawasan milik DPRD terhadap kepala daerah.

Meskipun demikian, kontrol tetap harus dialamatkan kepada DPRD bila hak angket ini benar-benar terealisasi. Agar tidak menjadi agenda politik semata. Ketika panitia angket berjalan, pendekatan yang digunakan haruslah pendekatan pembuktian. Sebab tujuan akhir yang mesti tertanam adalah demi mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan di Sumatra Barat yang bersih dan akuntabel.

Belajar dari usulan angket dana safari dakwah PKS pada tahun 2013, jangan sampai usulan angket kali ini menjadi cerita tak berkejelasan atau berakhir anti klimaks apabila benar-benar terealisasi. Hasil capaian panitia angket haruslah pada target pengungkapan kebenaran. Bukan untuk menyelesaikan kasus surat “sakti” Gubernur Sumatra Barat. Apalagi didukung oleh bukti permulaan yang cukup perihal pernyataan keaslian surat “sakti” tersebut dan dugaan keterlibatan “orang dekat” gubernur.

Baca juga: Pakar Hukum Unand Tak Yakin Hak Angket DPRD Sampai Pemakzulan Gubernur Mahyeldi

Ada harapan usulan penggunaan hak angket ini bukan sekadar picisan politik. Sebatas pelengkap penderita oleh politik yang tidak dapat dilepaskan dengan drama hingga intrik. Termasuk harapan juga kepada gubernur dan jajarannya yang diduga terlibat dalam kasus ini untuk bertindak kooperatif. Agar “madani” tak ternodai sekadar menjadi kata pemanis untuk menutupi wajah kemunafikan kekuasaan. (*)


Penulis: M Nurul Fajri, Alumni Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Andalas, dan Erasmus+ Scholarship Program pada Radboud University.

Baca Juga

Maman Imanul Haq Nilai Kemenag telah Salahi Aturan karena Alihkan Kuota Haji 2024
Maman Imanul Haq Nilai Kemenag telah Salahi Aturan karena Alihkan Kuota Haji 2024
Demokrat Kecewa Ditinggal Sendirian Soal Usul Hak Angket di DPRD Sumbar
Demokrat Kecewa Ditinggal Sendirian Soal Usul Hak Angket di DPRD Sumbar
2 Fraksi dan 1 Partai Cabut Usulan, Hak Angket Surat Bertanda Tangan Gubernur Sumbar Batal
2 Fraksi dan 1 Partai Cabut Usulan, Hak Angket Surat Bertanda Tangan Gubernur Sumbar Batal
Polda Sumbar Selidiki Dugaan Korupsi Surat Gubernur, Hak Angket DPRD Tetap Jalan
Polda Sumbar Selidiki Dugaan Korupsi Surat Gubernur, Hak Angket DPRD Tetap Jalan
Tanda Tangan Asli, Polresta Padang Resmi Hentikan Kasus Surat Gubernur Minta Sumbangan
Tanda Tangan Asli, Polresta Padang Resmi Hentikan Kasus Surat Gubernur Minta Sumbangan
Penilaian Pengamat Soal Video Mobil Dinas Gubernur Sumbar Disangka Mobil Travel
Penilaian Pengamat Soal Video Mobil Dinas Gubernur Sumbar Disangka Mobil Travel