2 Fraksi dan 1 Partai Cabut Usulan, Hak Angket Surat Bertanda Tangan Gubernur Sumbar Batal

2 Fraksi dan 1 Partai Cabut Usulan, Hak Angket Surat Bertanda Tangan Gubernur Sumbar Batal

Kantor DPRD Sumbar. [Foto: Padangkita]

Padang, Padangkita.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar) akhirnya batal mengusung hak angket terhadap Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah terkait surat minta sumbangan bertanda tangan gubernur.

Keputusan pembatalan hak angket tersebut diambil usai dua fraksi dan satu partai menarik usulan penggunaan hak angket tersebut dalam rapat paripurna di Kantor DPRD Sumbar, Senin (10/1/2021).

Dua fraksi dan satu partai di DPRD Sumbar itu adalah Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PDIP/PKB dan Partai Nasdem.

Sebagai informasi, hak angket itu sebelumnya diusulkan oleh tiga fraksi dan satu partai. Dengan demikian, hanya Fraksi Partai Demokrat yang masih konsisten mendukung usulan hak angket tentang surat bertanda tangan gubernur. Oleh karena itu, usulan hak angket terhadap gubernur pun batal dilanjutkan.

Ketua DPRD Sumbar, Supardi dalam rapat paripurna itu menegaskan, penggunaan hak angket bukan dalam kapasitas menjatuhkan kepala daerah, tetapi merupakan upaya lembaga legislatif untuk memperbaiki penyelenggaraan pemerintah daerah.

"Apabila pengajuan hak angket dihambat, hal tersebut justru menunjukkan sudah hilangnya kepedulian kita terhadap terselengaranya pemerintahan baik dan bersih di Sumbar," ungkapnya.

Dia menuturkan, dalam Pasal 106 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, hak angket merupakan penyelidikan terhadap kebijakan daerah luas dan berdampak bagi masyarakat yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, ada dua kebijakan pemerintah daerah yaitu penerbitan surat permintaan partisipasi dan kontribusi penerbitan buku profil Provinsi Sumbar Madani Unggul dan Berkelanjutan, dan kebijakan penerbitan surat imbauan pemanfaatan ruang promosi penerbitan buku Sumbar outlook, diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“Dua kebijakan pemerintah daerah diduga melanggar peraturan perundang-undangan, khususnya peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Usul hak angket diajukan para pengusul tidak memenuhi ketentuan pasal 115 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2014 yaitu diusulkan paling sedikit 10 orang anggota dan lebih dari dua fraksi,” ujar Supardi.

Dia menerangkan, pengusul menarik kembali sebelum hak angket memperoleh keputusan rapat paripurna. Dengan ditariknya kembali usulan penggunaan hak angket, maka penggunaan hak angket DPRD tidak dapat dilanjutkan kembali, karena tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan sebagai usulan hak angket DPRD.

“Para pengusul perlu menyiapkan jawaban dan pandangan disampaikan fraksi-fraksi sesuai agenda DPRD ditetapkan dalam Bamus dilaksanakan 24 Januari 2022,” sebut Supardi.

Baca juga: Pakar Hukum Unand Tak Yakin Hak Angket DPRD Sampai Pemakzulan Gubernur Mahyeldi

Polemik surat bertanda tangan Gubernur Mahyeldi yang digunakan untuk meminta sumbangan ini sebelumnya sempat membuat heboh. Bahkan polemik ini sebelumnya pernah diselidiki Polresta Padang, sebelumnya akhirnya dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tingkat penyidikan.  [fru/pkt]

Baca Juga

Gubernur Mahyeldi dan Pj Wako Sonny Makan Sate Soleram di Pasar Kuliner Padang Panjang
Gubernur Mahyeldi dan Pj Wako Sonny Makan Sate Soleram di Pasar Kuliner Padang Panjang
Daya Tarik Masjid Raya Sumbar Jadikan Indonesia Destinasi Wisata Halal Terbaik di Dunia
Daya Tarik Masjid Raya Sumbar Jadikan Indonesia Destinasi Wisata Halal Terbaik di Dunia
Terima Banyak Bantuan, Kunjungan Gubernur Sumbar dan TSR jadi Berkah Kota Pariaman
Terima Banyak Bantuan, Kunjungan Gubernur Sumbar dan TSR jadi Berkah Kota Pariaman
Singgah Sahur di Rumah Warga Tak Mampu di Pariaman, Gubernur Mahyeldi Salurkan Bantuan
Singgah Sahur di Rumah Warga Tak Mampu di Pariaman, Gubernur Mahyeldi Salurkan Bantuan
BI Target Realiasi Transaksi Nontunai Setiap Pemda di Sumbar Minimal 85 Persen
BI Target Realiasi Transaksi Nontunai Setiap Pemda di Sumbar Minimal 85 Persen
Gubernur Mahyeldi Terima Penghargaan Top Pembina BUMD Award 2024
Gubernur Mahyeldi Terima Penghargaan Top Pembina BUMD Award 2024