Ancam Pakai Pedang, Dua Pelaku Begal di Padang Beroperasi di Simpang Lampu Merah

Berita Padang, Dua Pelaku Begal di Padang Beroperasi di Simpang Lampu Merah, Padang, Sumbar, Sumatra Barat Terbaru Hari Ini

Tim Klewang jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang meringkus dua orang pemuda yang diduga pelaku begal, Jumat (2/7/2021) malam.

Padang, Padangkita.com - Tim Klewang jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang meringkus dua orang pemuda yang diduga pelaku begal, Jumat (2/7/2021) malam.

Keduanya berinisial RF, 21 tahun, warga Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang dan RG, 17 tahun, warga Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, kedua pelaku diringkus pihaknya di kediamannya masing-masing mulai pukul 20.00 WIB.

“Kasus ini terjadi pada Minggu (24/11/2019) lalu, kami baru mendapatkan fakta baru terkait keberadaan pelaku,” kata Rico melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (3/7/2021).

Rico menjelaskan, pelaku melancarkan aksi begalnya di kawasan Simpang Lampu Merah Alang Laweh, Kelurahan Alang Laweh, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang terhadap seorang pengendara motor.

Saat itu, pelaku mengancam korbannya dengan sebilah katana hingga korban kabur menyelamatkan diri dan meninggalkan motornya. Pelaku pun membawa kabur motor tersebut ke daerah Batu Sangkar, Kabupaten Tanah Datar.

“Kejadiannya waktu itu sekitar pukul 02.00 WIB. Kedua pelaku ini memang sedang mencari target di kawasan lampu merah tersebut dan kebetulan bertemu dengan korban yang tengah berhenti bersama temannya di kawasan itu,” terang Rico.

Rico menyebutkan, dari penangkapan pelaku pihaknya menyita satu sepeda motor yang diduga barang hasil curiannya. “Jadi kendaraan tersebut dipakai untuk kebutuhannya sehari,” ucap Rico.

Baca Juga: Tim Klewang Ringkus 3 Remaja Pencuri Kabel Milik Dinas Perdagangan di Pasar Raya Padang

Rico menambahkan, kedua pelaku saat ini diamankan pihaknya di Mapolresta Padang dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Para pelaku akan dijerat pihaknya dengan Pasal 365 KUHP. [abe]

Baca Juga

Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah
Simulasi Evakuasi Bencana Minimal 1 Kali Setahun, Kogami Dorong Terbitnya Perwako
Simulasi Evakuasi Bencana Minimal 1 Kali Setahun, Kogami Dorong Terbitnya Perwako