Padang, Padangkita.com - Jajaran Opsnal Satuan Reskrim Polresta Padang menangkap seorang pelaku begal di kawasan Ujung Tanah, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Rabu (18/11/2020) sekitar pukul 21.00 WIB.
Pelaku diketahui masih di bawah umur dengan inisial GPP, 16 tahun, warga Tarantang, Kelurahan Tarantang, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang.
"Telah diamankan satu orang anak berkonflik dengan hukum (ABH) oleh jajaran Opsnal Sat Reskrim Polresta Padang. Dia diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau begal," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda kepada Padangkita.com, Kamis (19/11/2020).
Rico menyebutkan, pelaku diamankan polisi berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/617/B/XI/2020/SPKT UNIT III, tanggal 18 November 2020 atas pelapor berinisial R.
Dalam laporan tersebut, R yang merupakan korban begal mengaku telah diancam oleh pelaku bersama belasan temannya menggunakan senjata tajam saat melewati jalan di dekat simpang empat Pantai Air Manis, Kelurahan Air Manis, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.
Peristiwa pembegalan itu terjadi pada Rabu (18/11/2020) sore, sekira pukul 17.30 WIB. Saat itu, korban diberhentikan pelaku. Karena takut jiwanya terancam, korban memilih kabur meniggalkan motornya.
"Pelaku bersama teman-temannya lebih kurang 15 orang dengan mengendarai sepeda motor, mengancam korban atau pengendara yang lewat di jalan tersebut dengan mengunakan pisau sangkur sehingga korban takut dan lari dari tempat kejadian kemudian para pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban," terang Rico.
Dilanjutkan Rico, berdasarkan laporan itu, polisi pun memburu pelaku dan diketahui sedang berada di kawasan Ujung Tanah, Kota Padang.
Saat dilakukan pengecekan, ternyata pelaku sedang mengendarai sepeda motor hasil curiannya, sehingga polisi dengan sigap melakukan upaya paksa atau penangkapan terhadap pelaku.
Dari penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio M3 tahun 2019 warna biru putih beserta STNK dan satu buah sarung sangkur.
Baca juga: Unggah ‘Salat Diganti Menghadap Pancasila’ di Medsos, Pria di Payakumbuh Divonis 8 Bulan Penjara
"Saat ini pelaku kita amankan dulu di Mapolresta Padang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Rico. [pkt]