Padang, Padangkita.com - Pengadilan Tinggi (PT) Padang menjatuhkan sanksi 8 bulan penjara kepada KTK, 51 tahun, karena diduga menyebarkan kebencian di akun sosial media miliknya.
KTK sempat mengunggah sejumlah postingan diantaranya terkait soal salat yang akan diganti menghadap Pancasila.
Hal tersebut tertuang dalam Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Padang yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (19/11/2020).
Kasus bermula saat terdakwa membuat akun Facebook pada Agustus 2019. Setelah itu ia aktif menulis berbagai status yang memicu SARA dan keonaran, di antaranya:
1. Salamnya sdh di ganti salam Pancasila, bentar lg Sholatnya diganti menghadap Pancasila
2. Innalillahi wainna ilaihi rojiun...mohon doanya utk di segerakan ........presiden terbaik Dunia untk meninggalkan Dunia demi kaamananya utk sementarA pindahkan ke planet mars
3. #CopotKapoldaSultra Pelindung impor Corona
4. Karena virus korona semua angsuran di hentikan sampai batas tidak ditentukan, berlaku untuk semua bank dan lising
5. Tanda akhir zaman UBN ceramah di usir, Tara Baso Bugil di muka umum di bela Demi Seni & Edukasi
6. Gue kaga hafal Pancasila, kalo makan Baso hafal baget
7. Jaman kecil gue dulu kehidupan beragama begitu Damai tp kenapa di rezim sekarang jd umat islam koq di gencet ya?
8. Islam Nusantara adalah islam intoleran, benci budaya arab tp suka sama budaya barat dan budaya komunis
Pada 1 September 2020, PN Payakumbuh memutuskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
PN Payakumbuh menyatakan KTK melakukan tindak pidana mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat yang patut disangka pemberitahuan itu adalah bohong terus-menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua Penuntut Umum.
Akibatnya majelis hakim pun menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara kepada terdakwa. [*/abe]