Unggah 'Salat Diganti Menghadap Pancasila' di Medsos, Pria di Payakumbuh Divonis 8 Bulan Penjara

berita corona: Kominfo Temukan 54 Informasi Hoaks Mengenai Virus Corona,, Berita Padang, Soal Pesan Singkat Akan Ada Razia Masker dengan Denda Rp250.000, Ini Kata Polda Sumbar, Sumatra barat Terbaru

Ilustrasi hoaks (Foto: Ist)

Padang, Padangkita.com - Pengadilan Tinggi (PT) Padang menjatuhkan sanksi 8 bulan penjara kepada KTK, 51 tahun, karena diduga menyebarkan kebencian di akun sosial media miliknya.

KTK sempat mengunggah sejumlah postingan diantaranya terkait soal salat yang akan diganti menghadap Pancasila.

Hal tersebut tertuang dalam Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Padang yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (19/11/2020).

Kasus bermula saat terdakwa membuat akun Facebook pada Agustus 2019. Setelah itu ia aktif menulis berbagai status yang memicu SARA dan keonaran, di antaranya:

1. Salamnya sdh di ganti salam Pancasila, bentar lg Sholatnya diganti menghadap Pancasila
2. Innalillahi wainna ilaihi rojiun...mohon doanya utk di segerakan ........presiden terbaik Dunia untk meninggalkan Dunia demi kaamananya utk sementarA pindahkan ke planet mars
3. #CopotKapoldaSultra Pelindung impor Corona
4. Karena virus korona semua angsuran di hentikan sampai batas tidak ditentukan, berlaku untuk semua bank dan lising
5. Tanda akhir zaman UBN ceramah di usir, Tara Baso Bugil di muka umum di bela Demi Seni & Edukasi
6. Gue kaga hafal Pancasila, kalo makan Baso hafal baget
7. Jaman kecil gue dulu kehidupan beragama begitu Damai tp kenapa di rezim sekarang jd umat islam koq di gencet ya?
8. Islam Nusantara adalah islam intoleran, benci budaya arab tp suka sama budaya barat dan budaya komunis

Akibat unggahan tersebut, KTK kemudian ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Pada 1 September 2020, PN Payakumbuh memutuskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

PN Payakumbuh menyatakan KTK melakukan tindak pidana mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat yang patut disangka pemberitahuan itu adalah bohong terus-menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua Penuntut Umum.

Akibatnya majelis hakim pun menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara kepada terdakwa. [*/abe]


Baca berita Padang dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Gubernur Mahyeldi Apresiasi Event Pacu Kuda Payakumbuh Lebaran Cup 2024
Gubernur Mahyeldi Apresiasi Event Pacu Kuda Payakumbuh Lebaran Cup 2024
Andre Rosiade Konsolidasi TKD, Simpul Relawan dan Milenial Prabowo-Gibran Limapuluh Kota - Payakumbuh
Andre Rosiade Konsolidasi TKD, Simpul Relawan dan Milenial Prabowo-Gibran Limapuluh Kota - Payakumbuh
Hadiri Acara Bagodang, Gubernur Mahyeldi Puji Kolaborasi Pemko Payakumbuh dan Masyarakat
Hadiri Acara Bagodang, Gubernur Mahyeldi Puji Kolaborasi Pemko Payakumbuh dan Masyarakat
Tim Sat Narkoba Polres Payakumbuh Gagalkan Peredaran Ganja 11,3 Kg
Tim Sat Narkoba Polres Payakumbuh Gagalkan Peredaran Ganja 11,3 Kg
Sudut Fun Sport Cup I - 2023: Fasilitasi Pelajar Sumbar Berolahraga dan Kembangkan Bakat
Sudut Fun Sport Cup I - 2023: Fasilitasi Pelajar Sumbar Berolahraga dan Kembangkan Bakat
Pelaku Curas di Payakumbuh Ditangkap Saat Buka Warung
Pelaku Curas di Payakumbuh Ditangkap Saat Buka Warung