Alasan dan Dasar Hukum Majelis Ulama Aceh Tolak Gunakan Logo Halal Kemenag

Alasan dan Dasar Hukum Majelis Ulama Aceh Tolak Gunakan Logo Halal Kemenag

Masjid Raya Baiturrahman Aceh. [Foto: Ist]

Banda Aceh, Padangkita.com - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh memastikan tidak akan menggunakan logo halal terbaru yang sudah dirilis Kementerian Agama (Kemenag), untuk pelaku UMKM yang mensertifikasi halal produknya di wilayah provinsi tersebut.

MPU Aceh mengklaim, kebijakan ini diterapkan karena provinsi tersebut memiliki kewenangan sendiri untuk menetapkan kehalalan berdasarkan qanun Nomor 8 Tahun 2016 tentang jaminan produk halal.

"Misalnya kalau UMKM Aceh cukup dengan logo kita sendiri. Ada aturan yang membenarkan hal itu kita bisa membuat sertifikasi halal. Kita masih pakai logo halal sendiri," ungkap Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali kepada media, awal pekan ini (15/3/2022).

Dia menjelaskan, dalam sertifikasi halal di Aceh pihaknya memiliki kewenangan khusus dan tidak serta merta mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat RI.

Oleh karena itu, logo halal terbaru yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tidak wajib bagi seluruh pengusaha kuliner, obat-obatan dan kosmetik yang memproduksi hasil usahanya dan mengedarkan usaha di provinsi yang juga dikenal sebagai Serambi Mekkah.

"Kalau kita di Aceh, karena ada qanun sendiri, kita ya jadi terserah kita di Aceh," ucap Tgk Faisal.

Menurut Tgk Faisal, logo halal terbaru yang dikeluarkan BPJPH merupakan amanat UU. Dia menambahkan jika ada produk luar Aceh yang sudah beredar menggunakan logo halal terbaru di Aceh, maka tidak masalah.

"Logo halal nasional kalau yang sudah beredar di Aceh ya tidak masalah," tambahnya.

Diketahui, sebelumnya BPJPH Kemenag menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Baca Juga: Ini Aturan Lengkap dan Rincian Besaran Tarif Sertifikasi Halal yang Dikeluarkan Kemenag

Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan dengan pemberlakuan logo halal tersebut secara nasional, maka label yang lain secara bertahap akan tak dipakai. [*/isr]

Baca Juga

Imigran Rohingnya terus Mendarat di Aceh, Haji Uma Desak Pemerintah Pusat Turun Tangan
Imigran Rohingnya terus Mendarat di Aceh, Haji Uma Desak Pemerintah Pusat Turun Tangan
Tak Kalah Hebat, Aceh Tampilkan Alat VIB-Hendra Berbasis Artificial Intelligence 
Tak Kalah Hebat, Aceh Tampilkan Alat VIB-Hendra Berbasis Artificial Intelligence 
Tak hanya Aceh dan Yogyakarta!! Inilah Daftar Lengkap Daerah Istimewa Indonesia
Tak hanya Aceh dan Yogyakarta!! Inilah Daftar Lengkap Daerah Istimewa Indonesia
Daftar Gempa Paling Merusak di Wilayah Aceh Barat, 2004 Sebanyak 283.100 Orang Meninggal
Daftar Gempa Paling Merusak di Wilayah Aceh Barat, 2004 Sebanyak 283.100 Orang Meninggal
Gempa Kuat Guncang Pantai Selatan Meulaboh Dini Hari, Ini Penjelasan Lengkap BMKG
Gempa Kuat Guncang Pantai Selatan Meulaboh Dini Hari, Ini Penjelasan Lengkap BMKG
Bendungan Keureuto Rampung 2023, Kendalikan Banjir dan Penuhi Kebutuhan Air di Aceh Utara
Bendungan Keureuto Rampung 2023, Kendalikan Banjir dan Penuhi Kebutuhan Air di Aceh Utara