Ini Aturan Lengkap dan Rincian Besaran Tarif Sertifikasi Halal yang Dikeluarkan Kemenag

Ini Aturan Lengkap dan Rincian Besaran Tarif Sertifikasi Halal yang Dikeluarkan Kemenag

Logo halal Indonesia. [Sumber: Kementerian Agama]

Jakarta, Padangkita.com - Terhitung 1 Desember 2021, Kementerian Agama (Kemenag) mulai memberlakukan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH dan Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH.

"Diterbitkannya Peraturan Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPJPH tersebut selanjutnya wajib dipedomani dalam setiap aktivitas layanan yang dilaksanakan oleh BLU BPJPH," ungkap Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham, di Jakarta, Rabu lalu (16/3/2021).

Keputusan Kepala BPJPH No 141 tahun 2021 ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Keuangan No.57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan BLU BPJPH yang telah diundangkan pada 4 Juni 2021. Regulasi ini juga sebagai tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

"Penetapan peraturan tarif layanan juga wujud komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian tarif serta transparansi biaya layanan sertifikasi halal di Indonesia," jelas Aqil Irham.

"Ini juga komitmen pemerintah untuk hadir dalam memberikan kenyamanan, keamanan, dan kepastian atas ketersediaan produk halal untuk seluruh masyarakat di Indonesia," ulasnya.

Jenis Tarif

Aqil Irham menjelaskan, Keputusan Kepala BPJPH No 141 tahun 2021 mengatur bahwa tarif layanan BLU BPJPH terdiri atas dua jenis, yaitu: tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang. Tarif layanan utama terdiri atas sertifikasi halal barang dan jasa; akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH); registrasi auditor halal; layanan pelatihan auditor dan penyelia halal; serta sertifikasi kompetensi auditor dan penyelia halal.

Halaman:

Baca Juga

1.000 UMKM Sumbar dapat Pendampingan, Wagub Audy: Sertifikasi Halal Standar Global
1.000 UMKM Sumbar dapat Pendampingan, Wagub Audy: Sertifikasi Halal Standar Global
Anggaran Kemenag Naik Jadi Rp74 Triliun, Untuk Fungsi Pendidikan Rp62 Triliun
Anggaran Kemenag Naik Jadi Rp74 Triliun, Untuk Fungsi Pendidikan Rp62 Triliun
Heboh soal Beredarnya ‘Wine Halal’, MUI: Produk Nabidz Haram!
Heboh soal Beredarnya ‘Wine Halal’, MUI: Produk Nabidz Haram!
Puluhan Penghafal Al-Quran dari Indonesia Terpilih Jadi Imam di Uni Emirat Arab
Puluhan Penghafal Al-Quran dari Indonesia Terpilih Jadi Imam di Uni Emirat Arab
Hore! ASN dapat Tunda Pulang Mudik dengan Ajukan Cuti Tahunan, Cek Ketentuannya  
Hore! ASN dapat Tunda Pulang Mudik dengan Ajukan Cuti Tahunan, Cek Ketentuannya  
Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1444 H Jatuh pada Kamis, 23 Maret 2023
Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1444 H Jatuh pada Kamis, 23 Maret 2023