Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Aktivis di Padang gelar teaterikal waspada limbah beracun di depan Kantor Gubernur Sumbar, Selasa (16/3/2021).
Padang, Padangkita.com - Sekelompok aktivis yang mengatasnamakan Aliansi Gerakan Suara Rakyat Sumatra Barat (Sumbar) melakukan aksi teatrikal waspada limbah beracun di depan Kantor Gubernur Sumbar, Selasa (16/3/2021).
Ada sembilan orang yang melakukan teatrikal waspada limbah beracun. Mereka ada yang mengenakan baju azmat yang di bagian punggung bertuliskan oligarki dan PLTU. Ada pula yang mengenakan pakaian layaknya masyarakat biasa.
Kemudian, orang yang memakai baju azmat menyerakkan pasir ke orang yang memakai pakaian masyarakat. Pasir tersebut menyimbolkan limbah beracun.
Orang yang memakai baju azmat tadi juga menertawakan dan menginjak-injak punggung orang yang memakai pakaian rakyat biasa.
Koordinator lapangan, Wendra Rona Putra, mengatakan aksi waspada limbah beracun tersebut diinisiasi oleh Aliansi Gerakan Suara Rakyat yang terdiri atas Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Aksi Kamisan, dan masyarakat sipil lainnya.
"Ini merespons Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 yang tidak lagi mencantumkan material FABA (Fly Ash and Bottom Ash) sebagai limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun)," ujarnya.
Dia mencontohkan warga Desa Sijantang Kota Sawahlunto menderita akibat polusi udara di sekitar kawasan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Ombilin.
"Ketika FABA masih ditetapkan sebagai B3 saja, penanganannya tidak terlalu baik. Abunya hanya ditumpuk di sekitar PLTU. Hanya ditutup terpal seadanya. Ketika hujan datang, air mengkontaminasi abu sehingga zat berbahaya terbawa ke sungai dan ke dalam tanah," jelasnya.
Menurut Wendra yang juga Direktur LBH Padang, aksi waspada limbah beracun ini merupakan bentuk keresahan masyarakat.
"Adegan di dalam teaterikal tadi menggambarkan kondisi masyarakat. Bahwa mereka menghirup udara kotor. Kita tahu limbah FABA itu mengandung zat berbahaya seperti arsenik dan sebagainya," ungkapnya.
Aliansi Gerakan Suara Rakyat Sumbar pun berharap Presiden Joko Widodo mencabut PP Nomor 22 Tahun 2021. Dengan tidak masuknya FABA ke dalam kategori limbah B3, hal tersebut menunjukkan pemerintah berpihak ke perusahaan.
Baca juga: Jokowi Keluarkan Limbah Batu Bara dari Kategori Bahaya, Ini Penjelasan KLHK
"Bagi sebagian perusahaan tambang, FABA adalah salah satu material yang sulit untuk diolah. Sehingga kecenderungan aturan ini menguntungkan sekelompok orang saja," terangnya. [pkt]