Jokowi Keluarkan Limbah Batu Bara dari Kategori Bahaya, Ini Penjelasan KLHK

Limbah Batu bara

Ilustrasi Batu Bara. [Foto: ist]

Jakarta, Padangkita.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan limbah batu bara dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Dalam PP tersebut disebutkan Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) batu bara bukan termasuk kategori limbah B3 melainkan limbah non-B3.

FABA adalah limbah padat yang dihasilkan dari proses pembakaran batu bara pada pembangkit listrik tenaga uap PLTU, boiler, dan tungku industri untuk bahan baku atau keperluan sektor konstruksi.

"Pemanfaatan limbah nonB3 sebagai bahan baku yaitu pemanfaatan Limbah nonB3 khusus seperti fly ash batubara dari kegiatan PLTU dengan teknologi boiler minimal CFB (Ciraiating Fluidi"zed Bed) dimanfaatkan sebagai bahan baku kontruksi pengganti semen pozzolan," demikian bunyi pasal Pasal 458 (3) Huruf C PP 22/2021.

Baca juga: Komunitas Pers Desak Pemerintah Revisi UU ITE, Ini Alasannya

Sementara, pada Pasal 54 Ayat 1 Huruf a PP 101/2014 dinyatakan bahwa debu batu bara dari kegiatan PLTU dikategorikan sebagai limbah B3.

"Contoh Pemanfaatan Limbah B3 sebagai substitusi bahan baku antara lain Pemanfaatan Limbah B3 fly ash dari proses pembakaran batu bara pada kegiatan PLTU yang dimanfaatkan sebagai substitusi bahan baku alumina silika pada industri semen," jelas beleid yang kini tak berlaku lagi dengan terbitnya PP 22/2021.

Hal ini pun menjadi sorotan publik termasuk berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). LSM seperti WALHI menilai FABA seharusnya tetap menjadi limbah B3 bukan hanya karena kandungannya tetapi juga dampak dan timbunan dari limbah tersebut.

"Itu kenapa kita terus mendorong bahwa FABA masuk dalam B3, karena bukan hanya soal sifatnya, tapi timbunan yang dihasilkan oleh FABA itu sendiri cukup tinggi," kata Koordinator Desk Politik Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Khalisa Khalid.

Menanggapi hal ini, Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PSLB3) Rosa Vivien Ratnawati menegaskan tidak semua jenis FABA batu bara dikeluarkan dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

"Isu limbah batu bara dikeluarkan dari limbah B3 semuanya itu tidak benar, itu yang perlu dicatat," kata Vivien media briefing KLHK secara daring, Jumat (12/3/2021).

Ia menyatakan, limbah batu bara baik fly ash maupun bottom ash masih menjadi limbah B3. Keduanya masih dalam kategori limbah B3, fly ash dengan kode BB409 dan bottom ash dengan kode BB410

Namun, kata dia, ada jenis limbah B3 yang dikeluarkan menjadi non-B3, yaitu abu yang dihasilkan dari sistem pembakaran dengan sistem pulverized coal (PC) boiler.

"Kalau industri yang menggunakan fasilitas stoker boiler dan atau tungku industri, limbah batu baranya atau fly ash dan bottom ash masih menjadi limbah B3," katanya. [try]


Baca berita terbaru hanya di Padangkita.com

Tag:

Baca Juga

Sumbar Punya Insenerator Pemusnah Limbah B3, Kemampuan 7 Ton Per Hari
Sumbar Punya Insenerator Pemusnah Limbah B3, Kemampuan 7 Ton Per Hari
Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Aktivis di Padang gelar teaterikal waspada limbah beracun di depan Kantor Gubernur Sumbar.
Aktivis di Padang Gelar Teatrikal Waspada Limbah Beracun, Minta Jokowi Cabut PP Nomor 22 Tahun 2021
Berita Pasaman Barat hari ini dan berita Sumbar hari ini: RSI Ibnu Sina dan RSUD Pasaman Barat kelola limbah B3 di Tanggerang, Banten.
Limbah B3 Medis RSI Ibnu Sina dan RSUD Pasaman Barat Dikelola di Luar Pulau Sumatra, Termasuk Limbah Covid-19
Toriq Hidayat: Jumlah Pemudik Meningkat, Mudik 2024 harus Aman dan Selamat
Toriq Hidayat: Jumlah Pemudik Meningkat, Mudik 2024 harus Aman dan Selamat
Kemenhub mesti Konsisten Implementasikan Regulasi Waktu Bongkar Muat di Pelabuhan
Kemenhub mesti Konsisten Implementasikan Regulasi Waktu Bongkar Muat di Pelabuhan
Legislator Beberkan 4 Pertimbangan di Balik Usul Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif
Legislator Beberkan 4 Pertimbangan di Balik Usul Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif