Tak berselang lama korban tersadar dan mengejutkan tersangka. Tersangka kalap dan takut perbuatan bejatnya akan ketahuan orang banyak, ia kemudian membunuh korban dengan cara mencekik lehernya.
Korban pun akhirnya tewas setelah tak bisa bernapas. Untuk menyembunyikan kejahatannya, tersangka membuang jasad korban ke sungai.
Sebulan penyelidikan, tersangka ditangkap di kediamannya di kawasan Desa Sukamukti, Kecamatan Majalaya.
Baca juga: Tak Diberi Jatah Istri, Pria Ini Rudapaksa Anaknya Berulang Kali Hingga Si Bocah Lesu
Awalnya ia sempat melawan dan petugas terpaksa salah satu kakinya dihadiahi timah panas.
Setelah diamankan pelaku dijerat pasal 81 ayat (5) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman seumur hidup, serta Pasal 338 KUHP. [*/Nlm]