Berita viral terbaru: Sebulan penyelidikan polisi ringkus tersangka pembunuhan remaja 16 tahun di Sungai Citarum.
Padangkita.com – Minuman keras yang mengandung alkohol sangat dilarang untuk dikonsumsi karena menyebabkan berbagai hal buruk.
Tidak hanya bagi kesehatan hal ini juga membuat orang yang mengonsumsinya dapat kehilangan kesadaran atas dirinya sendiri.
Hal inilah yang dialami oleh seorang gadis remaja berusia 16 tahun dengan inisial E. Mulanya E ditemukan warga dalam kondisi tidak bernyawa di Sungai Citarum, akhir Mei lalu.
Setelahnya dilakukan autopsi, dan pada bagian alat vitalnya ditemukan ada sperma.
Kapolresta Bandung Komisaris Besar, Hendra Kurniawan selaku tim penyelidik dalam kasus ini menduga jika kemungkinan besar penemuan mayat ini akibat dari suatu tindak pidana.
Hingga tepat sebulan setelah penemuan jenazah ini, tepatnya pada 25 Juni lalu diketahui jika tersangka pembunuhan remaja ini merupakan seorang pria bernama Us berusia 52 tahun alias Kene.
Kasus ini memiliki titik terang tentang siapa pelakunya setelah pengakuan seorang saksi yang sempat berada di lokasi kejadian.
Diceritakan jika saksi yang bernama Iman, bersama dengan korban dan tersangka tengah minum-minum di dekat Tempat Penampungan Sampah (TPS) tempat ia dan Kene bekerja.
TPS tersebut berada di Kampung Rancawaas, Desa Sukamukti, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung. Tak berapa lama Imam memutuskan untuk pulang dari lokasi sementara korban dan pelaku tetap ada di situ.
Baca juga: Tak Hanya Skidipapap, PSK Online di Surabaya Ternyata Punya Jasa Lain
Kemudian pelaku menawarkan minuman beralkohol jenis tuak kepada korban. Selain itu, korban pun dicekoki enam butir obat yang belum diketahui mereknya oleh tersangka.
Korban yang tidak biasa minum tuak langsung kehilangan kesadaran dan tertidur di tempat. Melihat korban telentang muncullah niatan buruk tersangka hingga ia menyetubuhi remaja tersebut.