Berita viral terbaru: Terlibat kisah cinta dengan gadis SMA, pria beristri ini bawa kabur korban. Kepada petugas ia membawa pelaku kabur karena sama-sama suka dan cinta
Padangkita.com - Membawa kabur gadis remaja, pria ini ditangkap polisi. Petugas Polres Kebumen menangkap seorang warga desa Nusawungkal, Kecamatan Nusawungu Kabupaten Cilacap, IM (25).
Ia mesti berurusan dengan polisi lantaran membawa kabur gadis belia alias anak di bawah umur.
Gadis belia warga Kecamatan Adimulyo, Kebumen itu dibawa kabur oleh tersangka ke rumah orangtuanya di Kabupaten Cilacap selama kurang lebih 1 bulan lamanya.
Baca juga: Menegur Suami yang Dipanggil "Sayang" Wanita Lain Saat Video Call, Wanita Ini Dibonyok
Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan orang tua si gadis muda yang cemas melaporkan ke Polres Kebumen yang berujung penangkapan terhadap tersangka.
Belakangan diketahui, pria yang telah melarikan anak gadisnya itu telah beristri.
"Tersangka berhasil kami tangkap pada tanggal 17 Mei 2020 atau satu bulan setelah korban dinyatakan hilang," jelas AKBP Rudy, dikutip dari Liputan6.
Kepada penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Kebumen, tersangka telah mengakui perbuatannya membawa kabur korban yang masih merupakan anak di bawah umur.
Baca juga: Sindiran Nikita Mirzani untuk Sarah Keilh: Yakin Muka Seperti itu Masih Perawan?
Sebelumnya tersangka menjadi kekasih korban. Korban setuju dibawa pelaku untuk jalan-jalan.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 332 KUH Pidana tentang melarikan perempuan yang belum dewasa dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun.
Meski dilakukan dengan rasa cinta, melarikan anak yang belum dewasa tanpa persetujuan dari orangtua, merupakan tindakan melanggar hukum.
Baca juga: Ini Hukum Mencukur Rambut Kemaluan dalam Islam
Kini kisah cinta gadis muda dengan pria beristri ini pun terancam kandas lantaran terhalang jeruji besi.
Keduanya harus menunggu hingga tersangka bebas keluar dari penjara. [*/Son]