Saat ini, proses pemeriksaan masih berlanjut dan melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang serta kepala desa. Kendati demikian, pelaku yang tak lain adalah ibu kandung korban tidak ditahan.
"Kenapa tidak ditahan, ya itu hasil rembuk (musyawarah) dengan Dinas DP3A saat pendalaman bersama pelaku dan korban, pelaku mengaku hanya emosi sesaat," jelas dia.
Walaupun tidak ditahan, pihaknya akan tetap mendalami terkait perilaku MA, apakah termasuk yang berulang atau tidak.
Baca juga: Fix, Foto Ini Buktikan Sandra Dewi Mirip dengan Song Hye Kyo
Sejauh ini, pihaknya masih memproses kasus tersebut sesuai dengan penyelidikan yang berlangsung.
"Si ibu ngakunya hanya emosi sesaat, kita perlu dalami lagi apakah itu perilaku yang berulang, apakah ada kondisi psikis yang berbeda dari orang kebanyakan, tentunya setelah mendalami itu, baru kita merunutkan penanganan terbaik seperti apa," jelas Andaru. [*/son]