Berita viral terbaru: 2 orang ASN yang kedapatan berselingkuh ditemukan pingsan dalam mobil akhirnya dijatuhi vonis.
Padangkita.com- Sebelumnya pada 4 Juni 2020 lalu terdapat sebuah berita mencengangkan berasal dari oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pasangan ASN yang diketahui tidak terikat pernikahan tersebut didapati tengah pingsan usai berselingkuh di dalam sebuah mobil. Hal ini terjadi di wilayah Kisaran, Sumatera Utara.
Setelah beberapa lama akhirnya pasangan tersebut kemudian divonis oleh hakim.
Kedua pasangan tersebut yang merupakan oknum PNS di Dinas Pendidikan Asahan bernama Zul (37) dan H (39). Akan tetapi Pengadilan Negeri Kisaran kemudian menjatuhi keduanya ini hukuman yang berbeda.
Keduanya ditemukan pada tengah malam dalam keadaan pingsan di dalam mobil dengan kondisi kaca tertutup dan mesin mobil yang hidup.
Keduanya kemudian saat itu dibawa ke RSUD H Abdul Manan Simatupang. Kemudian tim medis menyebut jika keduanya ini pingsan akibat keracunan gas karbon monoksida dalam sebuah mobil Kijang Innova berwarna hitam dengan plat BK 1746 HC.
Diketahui jika sebelumnya Zul merupakan seorang pejabat Korwil Dinas Pendidikan Asahan Kecamatan Rawang Panca Arga. Sementara wanita selingkuhannya tersebut merupakan bendahara pembantu Dinas Pendidikan Asahan Kecamatan Meranti.
Namun diketahui jika kini jabatan keduanya ini telah dicopot oleh pejabat setempat. Selain itu kasus keduanya ini sebelumnya telah digulirkan ke ranah hukum yang juga diperiksa oleh inspektorat Kabupaten Asahan.
Bahkan saat itu mereka juga mengeluarkan surat rekomendasi yang ditujukan kepada Bupati Asahan sehingga dirinyalah yang akan memutuskan bagaimana nantinya nasib dari kedua orang itu.
Sekretaris Inspektorat Kabupaten Asahan, Ruslan, pada Kamis (16/7/2020) lalu menyebutkan jika pihaknya telah memanggil kedua tersangka ini.
Saat itu pihaknya memberikan rekomendasi bagi kedua tersangka yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Serta kedua tersangka bisa mendapatkan empat jenis saksi yang bisa diberikan oleh Bupati Asahan seperti pembebasan jabatan, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemberhentian dengan hormat atas permintaan diri sendiri sedangkan yang terakhir merupakan pemberhentian secara tidak hormat.
Kini berdasarkan hasil putusan keduanya dikenakan pidana berbeda di mana H dikenakan pidana selama 5 bulan penjara. Sementara Zul dikenakan pidana selama enam bulan penjara.
Akan tetapi walaupun vonis hukuman telah dijatuhi keduanya tidak langsung dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Pmum (JPU) Kejaksaan Negeri Asahan.
Karena pihak berwenang menuturkan bahwa mereka masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan Negeri Kisaran. Seperti yang diungkapkan oleh JPU Kartika pada Rabu 24 September lalu saat dimintai konfirmasi usai sidang.
Baca juga: Baru Bertemu Jodoh Setelah Usia 56 Tahun, Kisah Penantian Cinta Nenek Ini Sukses Buat Baper Warganet
Jadi selama ini mereka masih akan berstatus sebagai wajib lapor sebelum hari eksekusi. Dalam persidangan sebelumnya keduanya ini dituntut dengan hukuman berbeda ada dan dikenakan pasal 284 KUHP tentang perbuatan zina. [*/Nlm]
Baca berita viral terbaru hanya di Padangkita.com.