Berita viral terbaru: Heboh video yang memperlihatkan adanya pernikahan sejenis di wilayah provinsi Riau.
Padangkita.com- Tentunya pernikahan sesama jenis sangat dilarang secara agama maupun hukum di Indonesia. Walau demikian masih saja terdapat beberapa pihak yang mencoba melanggar ketentuan ini.
Seperti yang dilakukan oleh dua orang pria di Provinsi Riau yang kemudian diamankan oleh aparat kepolisian.
Melansir dari Suara.com, disebutkan jika baru-baru saja tepatnya pada Jumat 18 September lalu aparat kepolisian Kabupaten Rokan Hilir sedang mendalami adanya dugaan pernikahan sejenis di wilayah tersebut.
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Nurhadi, menyebutkan jika mulanya hal ini diketahui melalui unggahan di sebuah aplikasi Tik Tok.
Berbekal informasi tersebut kemudian petugas melalui unit Reskrim Polsek Bangko melakukan pemanggilan terhadap sejumlah orang yang disebut sebagai pelaku beserta beberapa orang saksi.
Dalam Video Tik Tok tersebut berisikan beberapa foto yang menggambarkan adanya pernikahan sejenis yang dilakukan oleh warga Bagansiapiapi Rokan Hilir.
Dengan terjadinya hal ini tentu saja menyulut kemarahan dari beberapa tokoh masyarakat Islam setempat.
Saat ditemui oleh beberapa awak media pada Sabtu 19 September lalu, Nurhadi melanjutkan jika memang benar adanya video tersebut.
Baca juga: Pesona Julia Vigas yang Sukses Rebut Hati Gelandang Timnas Spanyol, Thiago Alcantara
Setelah ditelusuri ternyata merupakan Warga Jalan Parit Aman Kepenghuluan Parit Aman, Kecamatan Bangko.
Sedangkan pasangan sejenis tersebut bernama An bersama dengan pasangannya yang diketahui bernama Fi.