Berita viral terbaru: Setelah menikah dini remaja di Lombok pilih untuk berjualan sabun keliling di pasar.
Padangkita.com - Pernikahan anak dibawah umur merupakan sesuatu yang dilarang oleh negara sesuai dengan perundangan yang berlaku.
Akan tetapi masih banyak ditemui di kalangan masyarakat yang menikahkan anaknya yang belum cukup umur tersebut.
Seperti yang beberapa waktu lalu sempat viral dibicarakan mengenai pernikahan sepasang remaja di Lombok Tengah, Nusa Tenggara barat. Melansir dari Suara, pasangan tersebut merupakan remaja berinisial S (15) dan NH (12).
Mirisnya lagi saat itu keduanya masih berstatus sebagai seorang pelajar di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Terlebih pernikahan keduanya ini terkesan dipaksakan oleh orang tua dari mempelai wanita.
Keduanya yang baru berkenalan selama 4 hari memilih untuk jalan-jalan bersama selama seharian dengan mengunjungi berbagai objek wisata di daerahnya pada Rabu (9/9).
Orang tua yang takut anaknya terlibat dalam pergaulan bebas kemudian memilih untuk menikahkan keduanya.
Pernikahan tersebut saat itu juga melibatkan sederet aparat dusun setempat akan tetapi tidak dilaporkan ke dinas terkait.
Pernikahan tersebut digelar pada Sabtu 12 September lalu tepat di Desa Pengejek Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah.
Saat itu S memberikan mahar berupa uang senilai Rp2 juta ke mempelai wanita. Sang mempelai pria menyebut jika dirinya yang tengah duduk di bangku kelas 3 SMP berniat untuk berhenti dalam menempuh pendidikan.
Menyadari jika saat ini dirinya merupakan kepala keluarga maka ia harus bekerja demi memenuhi kebutuhan sang istri. Hal ini diketahui jika S memilih untuk berjualan sabun keliling demi mencari nafkah.
Baca juga: Ini Before After Wanita Cantik Member Blackpink Sebelum Terkenal
Saat itu sebenarnya sudah banyak pihak yang mencoba untuk melarang dan berusaha menasehati kedua orang tua dari mempelai wanita dengan melarang pernikahan dini.