Berita viral terbaru: Satu keluarga di Surabaya ini melakukan perbuatan kriminal dengan melakukan sandiwara kepada korban.
Padangkita.com - Kondisi ekonomi di tengah pandemi ini memang sulit. Bagi sebagian kalangan menengah ke bawah, kondisi ini membuat mereka tak dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka.
Apa lagi jika tinggal di tempat orang alias menyewa tempat tinggal.
Otomatis mau tidak mau harus mencari uangnya agar bisa tetap tiggal di sana. Meskipun demikian, bukan berarti mencari uang dengan cara yang tidak benar.
Seperti satu keluarga ini, pasalnya karena kondisi ekonomi, membuat mereka melakukan perbuatan tindakan kriminal untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Diketahui, sebuah keluarga bersekongkol untuk melakukan begal di jalanan dengan modus sang istri yang mengaku sebagai seorang janda di media sosial.
Diketahui, satu keluarga tinggal Jalan Setro baru utara 4 101 Rt.003 Rw. 003 Kel. Dukuh Setro Kec. Tambaksari Surabaya yang mencari korban melalui media sosial untuk dijadikan mangsa.
Awalnya si istri yang bernama Julia, melakukan perkenalan lewat Facebook. Usai berkenalan, ia pun mengajak korban untuk berbincang bisnis. Lalu berlanjut ke mengadakan pertemuan secara langsung.
Saat bertemu secara langsung itulah si keluarga mulai melakukan aksi bejat mereka. Saat pertemuan, korban yang datang menemui, bukan si istri, malah didatangi dua lelaki.
Lalu kedua lelaki ini pun mengeluarkan senjata tajam dan merampas ponsel korban. Usai berhasil merampas, ketiganya pun langsung pergi meninggalkan korban.
Baca juga: Cerita Dibalik DJ Dinar Candy Jual Celana Dalam Bekas Seharga Rp50 Juta
"Modus mencari teman di facebook atau sosial media kemudian dirampas barang berharganya cukup banyak. Dan bahkan belakangan ini pemberitaan terkait kasus seperti ini sudah marak," ujar Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus kepada, Minggu (11/9/2020).
Terungkapnya aksi bejat satu keluarga itu dari adanya laporan salah seorang yang menjadi korban.
"Bermula adanya laporan dari korban inisial RAK lalu angota melakukan penyelidikan tentang aksi perampasan Hanphone. Setelah diselidiki ternyata ayah mertua dan pasutri yang tak lain anaknya ini bersekongkol. Mudusnya cari korban tuk diajak ketemuan," paparnya.
Pada saat penangkapan, keluarga itu diketahui sedang berada di pinggir jalan. Mereka menggunakan sepeda motor merk mio Soul warna merah dengan nomor polisi L 4153 RX.
Saat melihat, petugas pun langsung mengamankan RM. Lalu juga mengamankan ayah mertua dan menantu itu yang tak jauh dari tempat itu.
“Ketika dilakukan penangkapan terhadap ketiganya, 1 pelaku bernama RM sedang membawa senjata tajam jenis pisau penghabisan, sehingga ketiganya beserta barang buktinya langsung diamankan ke Mapolsek Semampir guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” Ungkap Aryanto, dilansir dari portalsurabaya.
Kompol Aryanto juga mengungkapkan, telah berhasil mengamankan tersangka dengan perkara tindakan pencurian dan kekerasan yang terjadi pada Kamis, (20/08/2020) silam.
Ketiga pelaku itu diduga merampas ponsel di lapangan Dwikora Sawah Pulo. Tersangka RiRizky Maulana (21) diketahui bekerja sebagai Kuli Bangunan dan merupakan Warga Jalan Sawah Pulo Wetan DKA Gg 2 Surabaya.
Sedangkan Andy SiswantoS (38) warga jalan Setro baru utara 4 101 RT. 003 RW 003 Kel. Dukuh Setro Kec. Tambaksari Surabaya, dan satu perempuan Julia Ariska (23).
Petugas pun mengamankan barang curian pelaku itu. Ditemukan barang bukti berupa satu buah dos Book HP merk Oppo type F9 dan satu buah pisau tajam, dan satu uni motor berwarna merah dengan merk Yahama Mio Soul warna merah No. Pol. L – 4153 RX.
Pelaku mengaku melakukan aksi tersebut sudah dua kali di wilayah hukum Polsek Semampir. Ia mengaku, HP yang dicurinya sudah dijual ke Pasar Maling dengan harga Rp.700.0000 dan hasilnya diberikan ke mertuanya sebesar Rp.200.000, untuk sisanya ia mengaku sudah dibayarkan ke kos.
Baca juga: Pintu Kamar Kos Terbuka, Satpol PP Gerebek Pasangan Bukan Suami Istri Berduaan
Atas perbuatanya, pelaku dikenakanPasal 365 ayat ( 2 ) ke 2 Jo Pasal 64 ayat ( 1 ) KUHP dan kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau penghabisan Pasal 2 ayat ( 1 ) UUD Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata Tajam. [*/win]