Berita Pilkada Limapuluh Kota terbaru dan berita Sumbar terbaru: Empat bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota memang sudah terdaftar di Komisi Pemilihan Umum
Sarilamak, Padangkita.com - Empat bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota memang sudah terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Saat mendaftar, mereka telah menyerahkan syarat pencalonan dan syarat calon.
Setelah dilakukan verifikasi administrasi (vermin) oleh KPU Limapuluh Kota, ada bacalon yang belum memenuhi syarat. Namun mereka, masih diberi waktu untuk melakukan perbaikan.
“Kami sudah melakukan vermin terhadap dokumen syarat calon yang diserahkan oleh Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota. Dari hasil vermin itu, ada Bapaslon yang sudah memenuhi syarat dan ada juga yang belum. Bagi yang belum, ada waktu perbaikan selama tiga hari,” kata Masnijon, Ketua KPU Limapuluh Kota yang dikonfirmasi wartawan.
Masnijon menyebut, Bapaslon Bupati dan Wabup Limapuluh Kota yang sudah memenuhi syarat adalah pasangan Darman Sahladi-Maskar M Dt Pobo atau Salam. Selain mereka, dua bacalon wakil bupati juga sudah memenuhi syarat, yakni Asyirwan Yunus dan Rizki Kurniawan Nakasri.
Sedangkan pasangan Ferizal Ridwan-Nurkhalis dari jalur perseorangan, serta balon bupati Safaruddin Dt Bandaro Rajo, harus melakukan perbaikan dokumen syarat calon. “Yang akan diperbaiki ketiganya, berbeda-beda,” kata Masnijon.
Baca Juga: KPU Limapuluh Kota Tetapkan DPS Pilkada 268.757 Pemilih, Terbanyak Masih di Kecamatan Harau
Untuk Ferizal Ridwan, tanggal lahirnya di dalam KTP, berbeda dengan tanggal lahir dalam form BB-1 yang diserahkan sewaktu pendaftaran. “Mungkin, ini terjadi karena salah ketikan. Sebab itu, diberi waktu tiga hari, untuk melakukan perbaikan tersebut,” kata Masnijon.
Sedangkan Nurkhalis, mesti memperbaiki surat tanda terima tidak menunggak pajak. Sebab, yang diajukan sewaktu pendaftaran, baru bukti fiskal tidak menunggak pajak, tetapi tanda terimanya belum ada.
“Sementara, untuk Safaruddin Dt Bandaro Rajo, belum memenuhi syarat karena nama di KTP berbeda dengan ijazah. Ada waktu juga untuk memenuhi syarat ini dalam tiga hari,” tukuk Masnijon.
Safaruddin Dt Bandaro Rajo, belum memenuhi syarat karena nama di KTP berbeda dengan ijazah. Di dalam KTP, tertulis lengkap Safaruddin Dt Bandaro Rajo. Sedangkan di ijazah, hanya Safaruddin saja. “Ada waktu juga untuk melakukan perbaikan atau memenuhi syarat ini dalam tiga hari,” tukuk Masnijon.
Muhammad Rahmad Masih Tertunda
Sementara, untuk dokumen syarat calon yang diserahkan oleh bacalon Bupati Muhammad Rahmad, belum dapat diverifikasi administrasi oleh KPU Limapuluh Kota. Sebab, sewaktu seluruh bacalon bupati dan wakil bupati difasilitasi KPU untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di Padang yang diawali dengan tes swab, Muhammad Rahmad dinyatakan positif terinfeksi Covid-19, berdasarkan hasil pemerikaan Laboratorium Biomedik Unand.
“Sesuai dengan PKPU, bagi balon yang positif terinfeksi Covid-19, verminnya ditunda dulu sementara. Sehingga, untuk Muhammad Rahmad, belum bisa kita pastikan, apakah dokumen syarat calon yang diserahkan, sudah memenuhi syarat atau belum memenuhi syarat. Sebab, proses verifikasi administrasi-nya memang ditunda dulu sesuai dengan aturan,” kata Masnijon.
Terkait dengan pernyataan pers Muhammad Rahmad yang menyebut dirinya sudah negatif Covid-19 berdasarkan hasil tes swab secara mandiri di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta, KPU Limapuluh Kota, kata Masnijon sudah mendapat informasi tersebut dari LO atau tim penghubung Rahmad dengan KPU. Sebab itu, hasil swab mandiri Muhammad Rahmad akan diteruskan KPU Limapuluh Kota ke KPU Sumbar.
“Hasil swab mandiri Muhammad Rahmad di RSPAD Gatot Soebroto tersebut, akan kita teruskan ke KPU Provinsi atau KPU Sumbar. Sebab, MoU atau kesepakatan kerja sama pemeriksaan kesehatan balon kepala daerah se-Sumbar ini, ditandatangani di tingkat provinsi antara KPU Sumbar dengan IDI Sumbar. Nanti, akan kita tanyakan kepada KPU Sumbar, apakah Muhammad Rahmad sudah bisa melanjutkan pemeriksaan kesehatan,” kata Masnijon.
Dia menambahkan, jika menurut KPU Sumbar dan IDI Sumbar, Muhammad Rahmad sudah bisa melanjutkan pemeriksaan kesehatan seperti seluruh bacalon bupati dan wakil bupati lainnya, maka tentu Muhammad Rahmad nantinya juga akan kembali menjalani tes swab di Laboratorium Unand.
“Sebab, aturannya memang begitu. Sebelum tes kesehatan, seluruh balon bupati dan wakil bupati, akan tes swab dulu. Sebelum hasil tes swab itu keluar, para balon mesti isolasi dulu dua hari. Setelah itu, baru dilakukan pemeriksaan kesehatan secara keseluruhan.” [gse/pkt]