Jakarta, Padangkita.com - Wakil Ketua Komisi X DPR dari Fraksi PKS Abdul Fikri Faqih menilai kejadian penusukan terhadap ulama Syekh Ali Jaber di Lampung harus menjadi pengingat urgensi keberadaan RUU Perlindungan Tokoh dan Simbol Agama untuk segera disahkan menjadi UU.
"Kasus persekusi, bahkan upaya pembunuhan terhadap Syekh Ali Jaber seakan jadi pengingat kita bahwa posisi mereka rentan dan penting untuk dilindungi negara," kata Fikri Faqih dalam keterangan tertulis, Senin (14/9/2020).
Ia mengutuk aksi penyerangan dan upaya pembunuhan pendakwah asal Arab Saudi ketika sedang mengisi acara kajian keislaman.
Fraksi PKS itu mendesak para pemangku kepentingan untuk segera merampungkan pembahasan RUU Perlindungan Ulama yang saat ini masuk program legislasi nasional prioritas tahun 2020.
Menurut dia, RUU telah disepakati DPR dengan nama RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama tentang Perlindungan Kyai dan Guru Ngaji yang diusulkan Fraksi PKS, Fraksi PKB, dan Fraksi PPP.
Baca juga: Tusuk Syekh Ali Jaber, Alpin Andri Mengaku Berhalusinasi
"Namun dalam format yang diusulkan PKS, RUU tersebut melindungi tidak hanya ulama atau tokoh agama dari kalangan Islam. Semua tokoh agama dari seluruh agama yang ada di Indonesia wajib dilindungi negara," ujarnya.
Ia menilai ulama atau tokoh agama telah menjadi sosok yang paling berpengaruh dalam kehidupan masyarakat di Indonesia, nyaris dalam setiap sendi kehidupan. Bahkan menurut dia, dalam menentukan kepemimpinan bangsa, peran tokoh agama selalu menyertai, maka ada istilah guru spiritual.
Namun, dia menilai berbeda dengan profesi guru yang telah diakui dalam UU Guru dan Dosen, profesi ulama atau tokoh agama secara alami diakui oleh setiap elemen bangsa namun tidak ada perlindungan secara hukum.
"Para tokoh agama ini dihormati dan juga jadi pengayom masyarakat, sering dijadikan rujukan meminta saran dalam setiap permasalahan, tetapi sekaligus juga rentan jadi sasaran atau persekusi," katanya. [*/try]