Berita viral terbaru: Aksi Bupati Gowa yang wajibkan ASN untuk fasih baca Al Quran dapat tanggapan beragam.
Padangkita.com- Wilayahnya yang akrab dengan nuansa islami membuat Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan menginginkan semua Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bisa fasih membaca Al-Quran.
Terlebih lagi bagi ASN yang akan promosi jabatan khusus yang beragama Islam. Dengan alasan tersebut lah sang bupati kemudian memberikan sanksi yang tidak main-main bagi mereka yang tidak bisa membaca Al-Quran.
Baca juga: Niat Berlibur Bersama Teman Kencan, Perempuan Ini Justru Tewas Mengenaskan
Melansir dari TribunKaltim.com, ia hanya memberikan waktu selama maksimal 6 bulan bagi mereka yang belum bisa tersebut untuk belajar. Bupati Gowa ingin semua pejabatnya fasih membaca Al Quran atau mengaji.
Hal ini menimpa sebanyak 14 orang pejabat baru Pemkab Gowa. Bahkan disebutkannya dari jumlah tersebut ada yang tidak mengenal huruf hijaiyah.
Semua hal tersebut disampaikannya saat ditemui di kantor Bupati Gowa, Senin 31 Agustus lalu.
Ke 14 orang ini diketahui tidak bisa mengaji saat diadakan tes kompetensi membaca Al Quran bagi ASN peserta seleksi lelang jabatan Pemkab Gowa. Padahal hal ini merupakan salah satu persyaratan wajib bagi ASN yang akan promosi jabatan.
Walau demikian, 14 pejabat baru Pemkab Gowa tersebut tetap dilantik dengan syarat belajar membaca Al Quran dalam enam bulan ke depan.
Juga karena nama seluruh ASN tersebut telah ke luar dari Kemendagri. Serta mereka juga telah menandatangani kesepakatan untuk melepas jabatannya jika tidak bisa fasih membaca Al Quran dalam kurun waktu enam bulan ke depan.
Baca juga: Warga di India Aniaya dan Arak Pasangan Disabilitas Lantaran Masalah Sepele
Pada hari itu, dirinya melantik dan mengambil sumpah 76 Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Gowa.
mereka terdiri dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) sebanyak 7 orang, Jabatan Administrator (eselon III) 28 orang, dan Jabatan Pengawas (eselon IV) sebanyak 41 orang.