Berita artis terbaru: Pedangdut cantik Xena dilabrak istri selingkuhannya karena tidur bersama suami orang hingga dituduh pelakor.
Padangkita.com - Seorang artis biasanya terkenal dengan karya-karyanya yang bagus di dunia hiburan. Namun berbeda dengan artis asal Yogyakarya yang satu ini.
Xena, pedangdut cantik yang baru berusia 20 tahun ini terkenal karena kasus ia yang tidur bersama suami orang.
Baca juga: Pagi Menikah Sore Gugat Cerai, Artis Cantik dan Seksi Ini Belum Sempat Malam Pertama
Melansir Sajiansedap, Xena kedapatan sedang berduaan di sebuah kamar hotel di kawasan Solo Baru, Kecamatan Grogol, Sukoharjo bersama seorang pria.
Mirisnya, si pria yang tidur bersama Xena ini sudah berstatus sebagai suami orang. Sehingga Xena dituduh sebagai pelakor.
Xena tertangkap basah sedang berduaan dengan seorang pria berinisal N, di sebuah kamar hotel di Kawasan Solo Baru, Sukoharjo pada Januari 2019 lalu.
Pedangdut cantik yang bernama asli Xena Al Kautsar itu digrebek oleh mantan istri N, berisial F dan dilaporkan dengan dugaan perzinahan.
Pengacara Xena dari LKPH Pandawa, Thomas Nur Ana Edi Dharma menyebut kliennya mengatakan saat itu Xena dan N hanya istirahat di hotel.
"Klien kami waktu itu ada job di Solo, karena hari telah larut malam mereka memutuskan istirahat di sebuah hotel di Solo Baru,"
"Dan terjadi penggerebekan," katanya saat ditemui usai persidangan Xena di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Rabu (24/7/2019) lalu.
Saat itu, F melakukan penggerebakan dengan di dampingi unit PPA Polres Sukoharjo, dan mendapati Xena dengan N di dalam kamar hotel. F menduga Xena merusak hubungan rumah tangganya dengan suaminya.
"Rumah tangga N dan F sudah rusak duluan selama 1,5 tahun sebelum klien kami hadir," tambah Thomas.
Xena pun dilaporkan dengan dugaan melanggar KUHP Pasal 285 tentang perzinahan dengan ancaman hukuman paling lama sembilan bulan.
Akibat perbuatannya, wanita asal Yogyakarta itu harus rasakan dinginnya penjara. Xena sendiri Tak Mau Tanggapi Komentar soal Kasusnya.
Sementara pengacara Xenia dari LKPH Pandawa, Thomas Nur Ana Edi Dharma mengonfirmasi bahwa kliennya terjerat Pasal 284 KUHP tentang perzinaan.
"Terjerat Pasal 284 KUHP, putusannya 3 bulan penjara," katanya. Namun Xena menurut Thimas masih pikir-pikir, jika ke depan akan melakukan banding atau tidak.
"Tim kuasa hukum menyatakan pikir pikir selama 7 hari untuk memutuskan langkah," jelasnya.
Thomas menambahkan, saat ini kliennya masih menunggu proses eksekusi pemidanaan kurungan.
Baca juga: Yang Mau Jadi Kekasih Gadis Cantik Ini Akan Digaji Rp55 juta Per Bulan, Ada yang Minat?
"Mbak Xena masih menunggu jadwal kurungan," ungkap dia.
Diketahui sidang penyanyi dangdut yang akrab dengan jargon 'ximplah-ximplah' dimulai sejak awal Juli 2019.