Berita viral terbaru: Videonya viral di Facebook, Kades asal Lampung memeluk mesra istri Kadus, hanya dapat sanksi teguran.
Padangkita.com - Sebagai oknum pemerintah, seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakatnya. Sekali pun itu pemerintah yang berada pada tingkatan paling bawah, kepala desa misalnya.
Kepala desa seharusnya memberikan contoh yang baik kepada warga di desanya. Namun berbeda dengan kepala desa yang berada di Lampung ini.
Kutowinangun Ruslan Abdoel Ghani seorang kepala desa (Kades) di Sendang Agung, Lampung Tengah, Provinsi Lampung mendadak viral karena perbuatannya yang tidak senonoh kepada bawahannya sendiri. Terlebih bawahannya tersebut ialah istri sah dari kepala dusun (Kadus) yang bernama Kasi.
Rekaman video tersebut memperlihatkan Kades tersebut memeluk mesra istri kadus dari belakang. keduanya terlihat berada di sebuah ruangan karaoke.
Melansir Suara.com tampak bawahannya tersebut sedang bernyanyi dengan memegang mic, sementara si kades berusaha terus memeluk istri kadus itu dari belakang. Kasi tampak sesekali menolak ketika dipeluk kades. Terdengar sesekali Kasi berkata "Enggak mau, enggak mau"
Tapi akhirnya wanita berkerudung itu membiarkan si kades memeluknya dengan kuat. Kasi juga tidak memberontak saat kades memegang kepalanya.
Diketahui, video kemesraan tersebut dibagikan oleh akun @undercover.id, pada Sabtu 8 Agustus 2020.
Melihat kelakuan si Kades tersebut, tentu sangat tidak patut untuk dicontoh. Si Kades pun diberi sanksi, namun hanya berupa teguran. Sanksi administrasi berupa teguran itu diberikan oleh Camat Sendangagung Bambang Haryono.
“Ya, kami sudah panggil yang bersangkutan. Kami mintai keterangan. Secara lisan sudah diperingatkan. Secara tertulis, kami berikan sanksi administrasi disiplin berupa teguran agar tidak lagi mengulangi perbuatannya. Perbuatan yang dilakukan tidak bisa menjadi teladan atau tidak patut dicontoh,” kata Bambang Haryono.
Baca juga: Dijanjikan Kerja Enak di Jakarta, 3 Wanita Ini Malah di Jajakan di Lokalisasi Cianjur
Sanksi administrasi secara tertulis berupa teguran ini, sudah disampaikan kepada Inspektorat, Dinas PMK, dan Bapak Bupati.
“Sudah kami sampaikan kepada Inspektorat, Dinas PMK, dan Pak Bupati langsung. Mudah-mudahan perbuatan tidak patut dicontoh ini tidak terulang kembali,” ujarnya.