Berita viral terbaru: Walau kasus kelahiran bayi di pesawat termasuk jarang beginilah aturan mengenai kewarganegaraan sang bayi nantinya.
Padangkita.com- Sebagai seorang ibu hamil ia tidak bisa menentukan kapan akan melahirkan anak yang tengah dikandungnya. Namun dokter biasanya hanya bisa memberikan prediksi mengenai kapan bayi akan lahir.
Tapi tentunya terkadang prediksi ini tidak bisa akurat seperti kenyataan. Maka tak jarang kebanyakan ibu hamil melahirkan di beberapa tempat yang mungkin tidak terpikirkan oleh kita.
Baca juga: Haru, Kakek Nenek Ini Jual Kandang Ayam, Dipikul Keliling Kampung
Misalnya mereka melahirkan saat di perjalanan menuju rumah sakit. Atau melahirkan dalam kendaraan seperti mobil, becak hingga pesawat terbang.
Melansir berita Beritatrans.com, sebenarnya dokter tidak memperbolehkan untuk seorang wanita hamil bepergian dengan pesawat selama 36 minggu kehamilan atau lebih setelah kehamilannya.
Hal ini sebenarnya dimaksudkan untuk mencegah adanya kemungkinan buruk yang terjadi pada sang ibu hamil serta bayinya. Akan tetapi tak jarang juga banyak yang tidak mempermasalahkan hal demikian.
Jika melahirkan pada ketinggian 40.000 kaki tentunya menjadi pengalaman yang unik dan tidak bisa dialami oleh semua orang. Akan tetapi tentunya hal ini dapat membuat seluruh penumpang pesawat mengalami kepanikan.
Mungkin salah satu hal yang menjadi pertanyaan besar bagi sebagian orang terhadap anak yang lahir di pesawat ialah tentang status kewarganegaraan dari bayi tersebut.
Jika dirinya masih berada dalam negara yang sama mungkin hal tersebut tidak menjadi persoalan karena tidak ada yang berubah.
Akan tetapi bagaimana jadinya jika sang ibu justru melahirkannya saat berada di langit negara lain ataupun benua lain. Walaupun hingga saat ini masih belum ada aturan universal tentang bagaimana suatu negara menentukan kewarganegaraan bayi yang baru lahir.
Selama ini masih dikenal berdasarkan Ius Sanguinis atau hak atas darah keturunan dari orang tua sang bayi. Akan tetapi tak jarang juga sebuah negara justru menerapkan ius soli atau hak atas tanah dimana bayi tersebut dilahirkan tanpa mengacu pada kewarganegaraan orang tua bayi itu.
Baca juga: Marsha Aruan Unggah Foto Dibaptis, Netizen: Kenapa Baru Sekarang?
Hal yang demikian berlaku pada sebagian negara besar di benua Amerika termasuk Amerika Serikat dan Kanada. Jadi jika ada seorang bayi yang lahir di wilayah udara Amerika Serikat maka sang anak akan diberikan kewarganegaraan Amerika Serikat. Hal ini sesuai dengan manual Departemen Luar Negeri Negeri tersebut.l
Akan tetapi sang anak juga dapat menjadi kandidat berkewarganegaraan ganda jika orang tua sang bayi berasal dari negara yang memberikan kewarganegaraan dalam sistem tersebut.