Berita viral terbaru - korban salah tangkap polisi: Pria asal Tiongkok ini harus mendekam dipenjara selama 27 tahun akibat kesalahan yang tidak ia lakukan.
Padangkita.com - Zhang Yuhuan (53), pria Tiongkok yang menjadi korban atas kasus salah tangkap. Zhang dipenjara selama 27 tahun karena kasus pembunuhan yang tidak pernah ia lakukan.
Zhang akhirnya dibebaskan oleh pengadilan Tinggi Rakyat Jiangxi, China, Selasa, (4/8/2020). Zhang dinyatakan tidak bersalah karena barang bukti dalam kasusnya dianggap tidak meyakinkan untuk menjadikanya tersangka.
Zhang dituduh membunuh dua anak tetangganya pada tahun 1993.
Dua orang anak tetangga Zhang ditemukan tewas di sebuah reservoir air di desa Jinxian, Tiongkok pada periode tersebut.
Setelah melakukan identifikasi pada korban, pihak kepolisian pun menuduh Zhang Yuhuan adalah pria yang melakukan pembunuhan keji ini.
Yang pada akhirnya, pengadilan setempat menjatuhkan hukuman mati kepada Zhang pada Januari 1995.
Saat itu, Zhang sempat membantah tuduhan tersebut dan mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi.
Namun, hal itu tidak membuatnya bebas dari hukumannya. Malahan yang ia dapatkan adalah penyiksaan dari polisi yang menginterogasinya.
Dua bulan kemudian, pengadilan tinggi mengirim kasus itu kembali ke pengadilan yang lebih rendah dan memerintahkan melakukan pengadilan ulang karena belum cukup bukti.
Namun, nahasnya persidangan kasus Zhang tidak dibuka sampai November 2001. Pengadilan menengah justru menguatkan putusan semula.
Baca juga: Viral, Kucing Ini Dipenjara karena Jadi Pengedar Narkoba
Tepat pada Maret, 2019, usaha keras Zhang dalam menjalani proses berbelit itu membuahkan hasil.
Pengadilan tinggi memutuskan membuka kembali kasus tersebut. Hasil akhirnya, jaksa provinsi menyatakan pengadilan untuk membebaskan Zhang karena bukti yang ada tidak cukup.