Berikut Deretan Hal Unik dan Larangan yang Mesti Kamu Tahu Tentang Bendera Merah Putih

berita viral terbaru : larangan

Ilustrasi bendera merah putih.[[Foto.Ist]

Berita viral terbaru: Inilah beberapa larangan serta aturan daripada bendera merah putih yang mungkin tidak kamu ketahui.

Padangkita.com-  Bendera merah putih yang digunakan sebagai bendera cara Indonesia tentunya memiliki arti khusus yang mendalam.

Jika biasanya kita hanya menemui bendera ini dikibarkan di tempat-tempat tertentu,  akan tetapi tidak  beberapa lama lagi kan di sepanjang jalan bahkan di setiap rumah warga.

Hal tersebut tentunya dilakukan untuk menyambut kedatangan hari kemerdekaan Indonesia yang jatuh tepatnya pada tanggal 17 Agustus mendatang.

HUT RI yang  75 kali ini memang cukup berbeda daripada yang biasanya.  Salah satunya mungkin acara kali ini tidak semeriah seperti yang dilakukan pada biasanya, mengingat situasi pandemi covid-19.

Untuk itu mungkin tidak lagi ditemukan kemeriahan acara di lapangan ataupun di sekolah-sekolah, karena adanya larangan untuk membatasi aktivitas yang menyebabkan kerumunan.

Dengan pengibaran bendera merah putih di sepanjang  jalan menyimbolkan peringatan kemerdekaan yang telah dengan susah payah direbut oleh para pejuang kemerdekaan.

Baca juga: Dijanjikan Kerja Enak di Jakarta, 3 Wanita Ini Malah di Jajakan di Lokalisasi Cianjur

Namun ternyata ada beberapa hal unik yang mungkin tidak diketahui tentang bendera merah putih ini sendiri.

Melansir dari Suara.com, hal tersebut sesuai dengan aturan tentang bendera merah putih yang tercantum dalam undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 yang mengatur tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan seperti berikut ini.

Ukuran Bendera Merah Putih

Sesuai dengan pasal 4 ayat 1  disebutkan jika  bendera berbentuk persegi panjang dengan ukuran lebar 2 per 3 yang berukuran sama untuk bagian berwarna merah ataupun bagian bawahnya berwarna.  Serta ukuran bendera yang digunakan dalam berbagai upacara di berbagai tempat juga memiliki ukuran yang beragam seperti  seperti berikut ini.

200 cm x 300 cm  untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan.

120 cm x  180 cm untuk penggunaan di lapangan umum.

30 cm x  45 cm  untuk penggunaan di mobil presiden dan wakil presiden

36 cm x 45 cm  untuk penggunaan di mobil pejabat negara.

20 cm x  cm3  untuk penggunaan di kendaraan umum

100 cm x  150 cm untuk penggunaan di kapal Al dan kereta api.

30 cm x 45 cm  Untuk penggunaan di pesawat udara,  serta 10 cm x  15 cm untuk penggunaan di meja.

Serta dijelaskan juga jika sebaiknya bendera negara ini  dibuat menggunakan kain yang tidak mudah luntur.  Namun juga terdapat pengecualian  jika bendera merah putih Ini digunakan oleh lokasi lain yang disesuaikan dengan kebutuhan.

Halaman:
Tag:

Baca Juga

Padang, Padangkita.com - Ketua Umum FORKI Sumbar, Andre Rosiade bersyukur atas raihan atlet karate Sumbar dalam PON XX di Papua tahun 2021.
Boyong 2 Perak di PON Papua, Rombongan Karateka Sumbar Dijamu Andre Rosiade
Berita Viral, Minta Uang Rp5.000 Untuk Beli Rokok Tak Dikasih, Cucu Ancam Bunuh Sang Nenek, Viral trending Terbaru Hari Ini
Minta Uang Rp5.000 Untuk Beli Rokok Tak Dikasih, Cucu Ancam Bunuh Sang Nenek
Berita Pariaman hari ini dan berita Sumbar hari ini: Kemungkinan besar setelah selesai proses BAP kasus akan dilimpahkan ke Polresta
Kesal Dibilang Numpang Hidup, Pria Beristri Bacok Ayah Kandungnya Sendiri
Berita viral terbaru dan berita trending terbaru: Kembar menikah dengan kembaran lainnya di Sumedang bikin wrganet heboh.
Unik, Sesama Kembar Menikah dengan Kembar Lainnya di Waktu Bersamaan, Sempat Takut Ketukar
Berita viral terbaru dan berita trending terbaru: Wanita menangis darah
Wanita di India Menangis Darah Saat Siklus Menstruasi karena Idap Kelainan Medis Langka
Berita viral terbaru dan berita trending terbaru: Seleksi masuk PTN
Ini Alasan Kemendikbud Ubah Pola Seleksi Masuk PTN Tahun 2024