Berita viral terbaru: Terbuai janji manis akan diberi uang, keperawanan Melati dirampas oleh seorang pria tua. Korban lantas melaporkan hal tersebut ke polisi.
Padangkita.com - Pria tua berinisial MA (52 tahun) diciduk polisi setalah terbukti merudapaksa gadis berusia 17 tahun.
Pelaku mengimingi sejumlah uang untuk korban jika mau disetubuhi. Namun setelah disetubuhi, pelaku tak menepati janji memberi korban uang.
Baca juga: India Jadikan Virus Corona Sebagai Dewi dan Sembahan Baru
Kabid Humas Polda Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan, kasus asusila ini terbongkar setelah korban, Melati (nama samaran) melapor ke Polres Cianjur beberapa waktu lalu.
Setelah menerima laporan itu, lanjutnya, petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
"Setelah mendapatkan cukup bukti, pelaku MA ditangkap. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti satu buah baju lengan panjang warna putih, satu miniset warna putih, satu buah bra warna hitam, satu rok Panjang warna biru, dan satu celana dalam warna ungu. Barang bukti itu merupakan pakaian saat korban dicabuli tersangka," kata Erlangga seperti dikutip Sindonews, Jumat (24/7/2020).
Ia menambahkan, modus operandi pelaku yaitu melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan terhadap korban dengan janji akan memberikan sejumlah uang jika mau dicabuli.
"Tersangka berjanji memberi uang, tetapi tak ditepati sehingga korban melapor," ujar Erlangga.
Perbuatan tak terpuji itu dilakukan MA di rumahnya di Kampung Bolangsari RT 01/05, Desa Mekarjaya, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur pada September 2019 lalu.
Melati yang termakan bujuk rayuan pun harus kehilangan keperawanannya akibat mulut manis pelaku.
Baca juga: Viral, di Kampus Ini Disebut Ada Sekte Pemuja Setan
Akibat perbuatannya, kata Erlangga, tersangka MA dikenakan Pasal 81 Ayat (1) ,(2) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak seperti diubah oleh Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016. [*/Jly]