Berita viral terbaru: Seorang remaja asal Banyuwangi akhirnya ditangkap aparat kepolisian. Ia sempat jadi buron setelah dilaporkan memperkosa anak majikan sendiri.
Padangkita.com - Setelah lama buron, remaja berinisial MTF (20 tahun) akhirnya berhasil diamankan Resmob Ditreskrimum Polda Bali. Ia ditangkap atas kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Direskrimum Polda Bali Kombes Dodi Rahmawan mengatakan, MTF dilaporkan telah menyetubuhi anak majikannya sendiri pada Mei 2019 lalu. Pemerkosaan itu terjadi di Jalan Natakusuma, Denpasar Timur, sekitar pukul 01.00 WITA.
Baca juga: Model Cantik Ini Tipu Warga dengan Investasi Bodong, Raup Uang Hingga 3 M
Saat itu, kata Dodi, sekitar pukul 01.00 WITA, kamar korban berinisial NA (saat ini berusia 19 tahun) dalam keadaan tidak terkunci dan lampu mati.
Pelaku kemudian masuk dan memaksa serta mengancam korban dengan menggunakan pisau. MTF memaksa anak majikannya sendiri untuk melampiaskan hawa nafsunya dan menyetubuhi korban.
"(Pelaku) mengancam korban dengan menggunakan pisau tersebut," imbuh Dodi seperti dikutip Merdeka.com.
Setelah itu, pelaku kabur dari rumah majikannya tersebut. Sementara ayah korban, baru mengetahui kejadian yang menimpa putrinya itu setelah korban kabur.
Tak terima anaknya disetubuhi, sang majikan kemudian melaporkan pelaku ke Mapolda Bali atas kasus pemerkosaan anak di bawah umur.
Baca juga: Belum Sempat MP dan Baru 8 Jam Menikah, Artis Ini Tampar Suami dan Minta Cerai
Lewat laporan tersebut, kepolisian melakukan penyelidikan dan mengetahui pelaku ada di Banyuwangi, Jawa Timur. Kemudian polisi melakukan penangkapan kepada pelaku, Kamis (16/7).
"Ditreskrimum Polda Bali melaksanakan lidik di seputaran Banyuwangi, Jatim. Dan pelaku berhasil diamankan," ujar Dodi. [*/Jly]