Berita viral terbaru: Sipho Mandla Agmatir Thwala menjadi tersangka dalam pemerkosaan dan pembunuhan berantai yang menewaskan 16 orang wanita. Ia dijatuhi hukuman 506 tahun penjara.
Padangkita.com - Di dunia kriminal, seorang tersangka yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup bukanlah hal yang asing lagi. Pemberian hukuman itu dilihat dari tingkatan kejahatan yang mereka lakukan.
Lantas, bagaimana jika seseorang dijatuhi hukuman penjara selama 506 tahun? Sementara usia hidup seseorang di zaman saat ini hanya berkisar hingga 100 tahunan?
Jika di negara Indonesia mungkin hal itu sesuatu yang mustahil, tapi tidak dengan hukum yang berlaku di luar negeri. Seperti misalnya hukuman yang dijatuhkan kepada seorang pria di Afrika Selatan ini.
Pria bernama Sipho Mandla Agmatir Thwala itu dihukum pada tahun 1999 atas pembunuhan 16 wanita dan 10 pemerkosaan dengan hukuman 506 tahun penjara.
Melansir Kumparan, Thwala merupakan pemerkosa dan pembunuh berantai dengan julukan "The Phoenix Strangler". Gelar itu ia dapat karena berhasil membuat geger masyarakat Phoenix atas perbuatannya.
Pria yang lahir dan besar di KwaMashu, Afrika Selatan pada 1968 ini memulai pemerkosaan dan pembunuhan selama setahun di 1996 di Provinsi KwaZulu-Natal.
Modus pembunuhan yang ia lakukan adalah memikat wanita lokal agar mau menemaninya melewati ladang tebu Gunung Edgecombe di dekat kota Phoenix. Thawala mengiming-iming janji pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga di hotel.
Begitu wanita tersebut berada jauh di dalam ladang tebu, Thwala akan menyerangnya, mengikat, dan mencekik korbannya dengan pakaian dalam mereka sendiri. Lalu pria itu akan memerkosa, mencekik, dan memukul korbannya hingga tewas.
Baca juga: "Garap" Istri Orang, Pria Ini Digugat Ratusan Juta
Setelah melakukan tindak kejinya, Thawala lalu membakar ladang tebu dengan harapan mampu menghancurkan bukti fisik serangannya.
Psikolog forensik polisi Kota Phoenix, Micky Pistorius, menggambarkan Thwala sebagai "pria yang cerdas dan menawan bagi wanita, tetapi sangat berbahaya."