Berita viral terbaru: Pemuda berusia 21 tahun diringkus polisi atau kasus pencabulan terhadap empat bocah belia di Paluta. Pelaku mengaku kecanduan nonton film biru.
Padangkita.com - Pencabulan terhadap anak di bawah umur belakangan ini ramai terjadi. Mirisnya, kebanyakan pelaku tak lain adalah kerabat dekat sendiri, tetangga, dan pihak-pihak tertentu yang tak diduga sama sekali.
Seperti misalnya dengan kasus pencabulan yang terjadi di Kecamatan Dolok, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) ditangkap anggota Polres Tapanuli Selatan (Tapsel).
Pelaku yang masih berusia 21 tahun itu sudah mencabuli empat bocah belia yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
Parahnya lagi, perbuatan tercela itu sudah dilakukannya selama satu tahun belakangan. Dari empat korbannya itu, dua di antaranya masih berusia lima tahun, satu orang berumur enam tahun, dan seorang lagi berusia delapan tahun.
Kapolres Tapsel AKBP Roman Smaradhana Elhaj mengatakan, pelaku membujuk korban agar menuruti permintaannya. Jika korban melawan, ia tak segan mengancam akan membunuhnya.
"Pencabulan dan persetubuhan ini korban lakukan sejak Juni 2019 hingga Juli 2020, selama urang lebih satu tahun," ujar Roman seperti dikutip iNews, Jumat (10/7/2020).
Menurutnya, motif pelaku mencabuli para korban lantaran kerap menonton film biru.
"Pelaku ini memiliki fantasi kepada anak-anak di bawah umur hingga berbuat cabul,"jelas Roman.
Aksi pencabulan ini terbongkar setelah keempat bocah itu saling berbagi kisah kelam mereka dicabuli pelaku. Perbincangan ini didengar warga dan langsung dilaporkan ke perangkat desa.
Baca juga: Tidak Hanya Tante Ernie, Selebgram Rachel Florencia Juga Ditawar Sekali Kencan Rp2 Miliar
Saat diinterogasi perangkat desa, pelaku mengakui semua perbuatan cabulnya itu. Selanjutnya para orang tua melaporkan pelaku ke polisi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. [*/Jly]