Berita viral terbaru: Koruptor bernama Eddy Tansil hingga kini masih jadi buronan polisi. Ia kabur dari penjara di tengah pengawasan khusus dan penjagaan super ketat.
Padangkita.com - Indonesia menjadi salah satu negara di dunia dengan angka kasus korupsi yang cukup tinggi. Para koruptor pun tampak tak jera dengan hukuman yang diganjarkan ketika kasusnya terungkap.
Parahnya lagi, beberapa koruptor justru berhasil buron dan kabur dari penjara tatkala penegakan hukum di Indonesia cukup ketat. Salah satu nama yang paling bersejarah mencoreng institusi penegakkan hukum di Tanah Air adalah Maria Pauline Lumowa.
Ia berhasil jadi buronan selama 17 tahun setelah melakukan pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru senilai Rp1,7 triliun lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.
Maria Pauline Lumowa kini akhirnya berhasil diekstradisi dari Serbia. Proses ekstradisi dilakukan oleh delegasi pemerintah yang dipimpin oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly. Ia dijadwalkan tiba di Indonesia pada Kamis (9/7/2020).
Selain Maria Pauline Lumowa, koruptor lain yang berhasil buron dan cukup membuat aparat penegak hukum berpikir keras adalah Eddy Tansil.
Mengutip Kompas.com, Eddy Tansil diketahui kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang pada 1993. Saat itu, tidak diketahui ke mana Eddy Tansil melarikan diri. Dugaan muncul bahwa ia kabur ke China. Sekitar 20 tahun kemudian, nama Eddy Tansil kembali terdengar, meski belum juga berhasil ditangkap.
Pada 2013 lalu, Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, Kejaksaan Agung telah mengendus keberadaan pembobol uang negara melalui kredit Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) melalui perusahaan Golden Key Group (GKG) itu berada di China.
Bahkan, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri saat itu, Komjen Suhardi Alius, berharap agar Pemerintah China membantu Pemerintah Indonesia dalam memulangkan buronan tersebut.
"Kalau mereka memberikan izin untuk mendeportasi dia, justru akan lebih baik kan? Jadi tak perlu lagi diekstradisi, karena itu terlalu lama prosesnya,” kata Suhardi di Mabes Polri pada 27 Desember 2013, silam.
Baca juga: Hadiah Uang Tunai 10 Juta Bagi yang Menemukan Pria Pelaku Pemerkosa Ini
Dilansir dari pusat data Harian Kompas, kasus Eddy Tansil ini terungkap saat rapat dengar pendapat antara Komisi VII DPR dengan Gubernur Bank Indonesia J Sudrajad Djiwandono tahun 1993. Saat itu, anggota Komisi VII dari Fraksi Karya Pembangunan AA Baramuli menjadi tokoh penting.
Mantan Ketua Dewan Pertimbangan Agung (DPA) itu mengungkap secara gamblang petunjuk kemungkinan adanya penyelewengan uang dalam jumlah besar dalam kasus kredit yang dikucurkan Bapindo kepada bos GKG Eddy Tansil tanpa adanya jaminan yang jelas.