Berita viral terbaru: Seorang suami di Sumatera Utara tega siksa istrinya hingga tewas lantaran cemburu sang istri mulai main api dengan pria lain.
Padangkita.com - Seorang suami, warga Dusun Jumanjulu, Desa Merdeka, Kecamatan Merdeka, Sumatera Utara, tega menghabisi nyawa istrinya dengan cara keji. Pria bernama Faoza Tulo Hia alias Rizal (25) menyiksa istrinya, Julian Lase lantaran cemburu.
Dilansir dari Tribunnews pada Selasa (7/72020), Kanit IV Satreskrim Polres Tanah Karo Ipda Codet Tarigan menjelaskan, pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut karena sang istri mulai main api dengan pria lain.
Pelaku yang curiga, lantas menginterogasi korban disertai dengan aksi penganiayaan. "Pelaku ini cemburu, jadi sebelum dipukul dia (pelaku) sempat menanyai korban kenapa dia (korban) sering keluar malam. Setelah sempat cekcok, pelaku ini langsung mengikat korban," ujar Codet.
Aksi penganiayaan yang dilakukan pelaku terbilang cukup sadis. Mulanya pelaku menganiaya korban sejak Senin (6/7/2020) sekira pukul 10.00 WIB, hingga pukul 21.00 WIB.
"Kalau pengakuan pelaku dari pukul 10.00 WIB kemarin sampai tadi malam pukul 21.00 WIB. Di situlah ditanyainya terus dipukulnya korban pakai gagang cangkul. Sambil korban diikat, sama mulutnya dibekap," ungkapnya.
"Iya pelaku sempat memukul korban pakai gagang cangkul, dari pagi sampai malam itulah korban ditanyai pelaku sambil diikat. Katanya istrinya haus, mau minta minum pun enggak dikasihnya," sambungnya.
Lebih lanjut, Codet mengatakan usai melakukan dianiaya di salah satu ruangan rumahnya, korban sempat pingsan. Tak lama, pelaku memindahkan korban ke kamarnya.
"Di situ pun posisi korban sudah lemas sampai pingsan. Mungkin karena sudah lemas dan mendapatkan pukulan itu, istrinya semakin drop terus meninggal," katanya.
Saat ini polisi telah mengamankan pelaku di Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mendapati luka lebam pada sekujur tubuh korban saat dilakukan olah tempat kejadian perkara.
Baca juga: Agar Bebas Wajib Militer, Pemuda di Ukraina Nikahi Sepupunya Berusia 81 Tahun
"Untuk pelaku tadi pagi sudah diamankan ke Polsek Simpangempat, dan sekarang sudah dibawa ke Polres untuk diperiksa," ujar Codet.
Atas perbuat keji yang dilakukan, pelaku dijerat dengan Pasal 338 Subs 351 ayat 3 KUHP. Pelaku terancam mendapat hukuman minimal sembilan tahun penjara atas perbuatan keji yang ia lakukan. [*/Prt]