Berita viral terbaru: Pasangan selingkuh di Medan ditahan polisi atas perbuatan perzinahan, bahkan si wanita tengah hamil dua bulan.
Padangkita.com - Perselingkuhan adalah momok menakutkan dari sebuah rumah tangga. Sebagian besar dari pasangan yang berselingkuh pasti dikaitkan dengan perzinahan.
Hal itu lantaran tak jarang mereka melakukan hubungan badan tampa ikatan pernikahan.
Beberapa waktu lalu, personel Sat Reskrim Polrestabes Medan menetapkan pasangan selingkuh atas dakwaan perzinahan.
Pria berinisial DA dan pacar wanitanya, AMS, ditahan petugas sebagai tersangka pelaku perbuatan zina.
Tak tanggung-tanggung, bahkan pasangan tersebut telah melakukan perzinahan beberapa kali hingga si wanita hamil.
"Dari hasil pemeriksaan petugas, perbuatan tersebut sudah berulang kali dilakukan hingga wanita AMS hamil dua bulan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing, melalui Kanit PPA AKP Dian Ginting, seperti dilansir dari Antara, Minggu (5/7/2020).
Lebih lanjut, Martuasah Tobing menjelaskan bahwa, Sat Reskrim Polrestabes Medan mendapat laporan dari istri tersangka. Usai menerima laporan tersebut, pihaknya langsung mengamankan kedua pasangan selingkuh tersebut.
Kedua pasangan tersebut kini di tahan di Sat Reskrim Polrestabes Medan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut pada kasus perzinahan itu.
Akibat perbuatannya, pasangan yang berselingkuh itu dijerat pasal Pasal 284 KUH Pidana.
Baca juga: Cerita TKI Etty: 19 Tahun Dipenjara karena Dituduh Racuni Majikan, Lolos Hukuman Mati
"Kedua tersangka perzinahan itu dijerat dengan Pasal 284 Ayat (1e) huruf a dan Ayat (2e) huruf b dari KUH Pidana," ujarnya.
Perselingkuhan tersebut mulanya terbongkar oleh istri DA, Ega Silva Ainayah. Awalnya wanita itu merasa curiga dengan perilaku sang suami.