Berita viral terbaru: Seorang WNI bernama Wilhan Martono ditangkap HSI lantaran melakukan bisnis prostitusi online anak dibawah umur.
Padangkita.com - Beberapa waktu lalu, salah seorang pria yang diduga warga negara Indonesia kembali jadi perbincangan beberapa media internasional.
Pria yang bernama Wilhan Martono (42) ditangkap polisi Amerika Serikat atas tuduhan prostitusi ilegal melalui internet.
Pemberitaan tersebut heboh setelah ditangkapnya Wilhan Martono oleh Homeland Security Investigations (HSI) dan US Secret Service (SS), di Fremont, California, Amerika Serikat, Senin (22/6/2020). Wilhan Martono disebut melakukan bisnis prostitusi online di sejumlah situs dewasa.
Bahkan Wilhan Martono, juga melakukan prostitusi online anak di bawah umur pada situs-situs tersebut.
Dari bisnisnya itu Wilhan Martono disebut mendapat keuntungan sampai Rp315 miliar. Uang tersebut ia simpan di beberapa akun bank yang ada di Amerika Serikat.
Dikutip dari Apnews.com pada Rabu (25/6/2020), situs web yang dipakai Wilhan Martono menggunakan alamat dan nomor telepon Hong Kong. Sedangkan pembayaran dilakukan secara elektronik dengan bitcoin atau kartu hadiah.
Sebelumnya Wilhan Martono telah mendapat teguran dari petugas bahwa iklan penjualan seks anak-anak dilarang. Namun Wilhan Martono tak menghiraukan peringatan tersebut.
Dikutip dari laman resmi Departemen Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat, ice.gov, Wilhan Martono ditahan atas sejumlah dakwaan.
Baca juga: Wanita Ini Relakan Wajah Menjadi Petak Usai Perawatan Gagal, Padahan Aslinya Cantik
Dakwaan tersebut yakni, mengiklankan prostisi anak dan pengabaian peringatan petugas, serta satu dakwaan persekongkolan pemerasan antar negara atau memfasilitasi prostitusi.
Tidak hanya itu, Wilhan Martono juga mendapat 9 dakwaan transportasi antar negara dalam bantuan pemerasan (memfasilitasi prostitusi). Kemudian 17 dakwaan pencucian uang.