Berita viral terbaru: Seorang bocah laki-laki berusia 16 tahun harus menanggung beban seumur hidup. Jagoan kecilnya dopotong oleh paman sang kekasih yang ia setubuhi di tempat wisata.
Padangkita.com - Beberapa waktu lalu, polisi mendapat laporan tentang kasus penganiayaan yang dialami bocah laki-laki berusia 16 tahun. Alat kelaminnya dipotong hingga putus oleh paman sang kekasih yang tak terima keponakannya disetubuhi.
Diketahui, bocah berinisial RZ itu tega menyetubuhi pacarnya di tempat wisata di Bengkulu. MU (35 tahun), paman wanita yang masih di bawah umur itu pun tak terima dan memotong jagoan kecil si bocah menggunakan pisau cutter hingga putus pada Kamis (19/3/2020) lalu.
Baca juga: 7 Pasang Selebriti dengan Pernikahan tercepat, Ada yang Hanya Hitungan Jam
"Tak terima keponakan disetubuhi, maka pelaku MU (sekarang sudah menjalani persidangan) memanggil RZ lalu memotong kemaluan RZ menggunakan pisau cutter hingga putus," jelas Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Sudarno seperti dikutip Tribun, Selasa (23/6/2020).
Setelah memotong kelamin RZ, MU mengakui kesalahannya dan ditetapkan sebagai tersangka atas laporan RZ ke polisi pada Maret 2020 lalu.
"MU menyerahkan diri secara sukarela. Motif yang dilakukan karena sakit hati atas tindakan RZ pada keponakan perempuan MU," ungkap Sudarno.
RZ terbukti setubuhi pacarnya

Ilustrasi. (Foto: Pexels)
Dari pengembangan kasus, RZ yang melaporkan kasus penganiayaan ternyata terbukti melakukan persetubuhan kepada kekasihnya. Remaja itu pun ikut ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal perlindungan anak di bawah umur.
"RZ ini sebelumnya melaporkan paman korban yang melakukan penganiayaan dengan cara memotong alat kelaminnya di kawasan wisata pantai panjang karena dugaan telah melakukan pencabulan terhadap keponakannya.
"Setelah melalui pemeriksaan, ternyata benar bahwa yang bersangkutan RZ telah melakukan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan sehingga kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian," ujar Sudarno menjelaskan kronologi kejadiannya.
RZ dijerat UU Perlindungan Anak dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Namun karena ia masih berusia anak di bawah umur, hukuman penjara bagi RZ akan dikurangi sepertiga. [*/Jly]