Berita viral terbaru: Mahasiswa salah satu perguruan tinggi Makassar divonis hukuman seumur hidup lantaran jadi kurir narkoba jenis sabu sebesar 20 kilogram.
Padangkita.com - Mahasiswa merupakan tonggak kesuksesan suatu bangsa. Dalam beberapa tahun ke depan, di tangan merekalah suatu negara akan dijalankan.
Sebagai orang terpelajar harusnya mahasiswa mengetahui cara untuk bertindak agar tidak merugikan dirinya. Namun sayangnya, hal itu tidak dilakukan oleh mahasiswa satu ini.
Pada Kamis (11/6), salah seorang mahasiswi di perguruan tinggi di Kota Makassar, EM divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Nunukan dengan pidana hukuman penjara seumur hidup. mahasiswi cantik ini diketahui sebagai kurir narkoba jenis sabu sebesar 20 kilogram.
Hakim sebenarnya memberikan hukuman yang lebih ringan dibandingkan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan sebelumnya menuntut EM dengan hukuman mati.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Nunukan, Andi Saenal menjelaskan bahwa terdakwa EM terbukti bersalah dan melanggar hukum Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup.
“Ya, hakim memutuskan terbukti atas Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Andi ketika dikonfirmasi (11/6).
Terdakwa EM terpaksa harus menerima keputusan yang dijatuhkan hakim kepadanya akibat perbuatannya tersebut.
Baca juga: Calon Mertua Komplain Penampilannya, Wanita Ini Batalkan Pernikahan
Sementara Andi sendiri, selaku JPU, menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. “Kami selaku jaksa penuntut umum, menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim,” tambah Andi.
Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan tuntutan hukuman untuk terdakwa yakni hukuman mati. Namun hakim ketua PN Nunukan, Candra Nurendra Adiyana, memutus terdakwa EM dengan hukuman penjara seumur hidup.