Berita viral terbaru: Seorang pria menyebarkan foto bugil gadis ABG di Facebook, tidak menyangka dan syok saat dijemput polisi.
Padangkita.com - Menyebarkan foto seseorang tanpa busana, seorang pemuda 21 tahun di Bengkulu ditangkap polisi. Ia nekat menyebarkan foto gadis ABG tidak pakai baju alias bugil di media sosial Facebook.
Kejadiannya berawal pada 6 April 2020, korban mengirimkan sejumlah foto bugilnya kepada pelaku melewati akun Facebook yang dimiliki pelaku dan korban.
Baca juga: Pria Ini Wariskan 3 Miliar Hasil Mengemis Selama 50 Tahun
Pemuda tersebut syok saat dijemput polisi di rumahnya. Ia mengira aksinya menyebarkan foto bugil seorang gadis ABG ke media sosial tidak akan berbuntut panjang.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno menjelaskan, jajaran Polres Bengkulu Utara mendapatkan laporan dari orangtua korban.
"Selanjutnya, setelah menerima kiriman poto bugil tersebut pelaku menyebarkan foto tersebut melalui messenger ke akun Facebook lainnya. Sebaran foto tersebut akhirnya diterima oleh orangtua korban," jelas Sudarno, dalam rilisnya kepada Kompas.com, Kamis (11/6/2020).
“Tak terima, kemudian orangtua korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya tersebut ke Polres Bengkulu Utara, Hingga pada tanggal 29 Mei 2020 tersangka dapat ditangkap tanpa melakukan perlawanan," ujarnya.
Bersama dengan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit ponsel yang digunakan pelaku menyebarkan foto bugil gadis ABG tersebut.
Hingga saat ini, petugas juga masih melakukan penyidikan guna mengetahui lebih jauh motif pelaku menyebarkan foto tersebut.
Baca juga: Heboh, Nenek 60 Tahun Mencuri untuk Sewa Pria Buat "Ena-ena" di Hotel
Tersangka dapat disangkakan Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dengan ancaman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.