Foto Bugilnya Tersebar Setelah Dikirim ke Pria yang Dikenal di Facebook

Berita viral terbaru: Pemuda Berinisial RK (28) menyebarkan foto IR (21) lantaran mantan pacar tersebut menolak kembali menjalin hubungan.

Foto bugil seorang disebar di media sosial. [Foto: Ist]

Berita viral terbaru: Seorang pria menyebarkan foto bugil gadis ABG di Facebook, tidak menyangka dan syok saat dijemput polisi.

Padangkita.com - Menyebarkan foto seseorang tanpa busana, seorang pemuda 21 tahun di Bengkulu ditangkap polisi. Ia nekat menyebarkan foto gadis ABG tidak pakai baju alias bugil di media sosial Facebook.

Kejadiannya berawal pada 6 April 2020, korban mengirimkan sejumlah foto bugilnya kepada pelaku melewati akun Facebook yang dimiliki pelaku dan korban.

Baca juga: Pria Ini Wariskan 3 Miliar Hasil Mengemis Selama 50 Tahun

Pemuda tersebut syok saat dijemput polisi di rumahnya. Ia mengira aksinya menyebarkan foto bugil seorang gadis ABG ke media sosial tidak akan berbuntut panjang.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno menjelaskan, jajaran Polres Bengkulu Utara mendapatkan laporan dari orangtua korban.

"Selanjutnya, setelah menerima kiriman poto bugil tersebut pelaku menyebarkan foto tersebut melalui messenger ke akun Facebook lainnya. Sebaran foto tersebut akhirnya diterima oleh orangtua korban," jelas Sudarno, dalam rilisnya kepada Kompas.com, Kamis (11/6/2020).

“Tak terima, kemudian orangtua korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya tersebut ke Polres Bengkulu Utara, Hingga pada tanggal 29 Mei 2020 tersangka dapat ditangkap tanpa melakukan perlawanan," ujarnya.

Bersama dengan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit ponsel yang digunakan pelaku menyebarkan foto bugil gadis ABG tersebut.

Hingga saat ini, petugas juga masih melakukan penyidikan guna mengetahui lebih jauh motif pelaku menyebarkan foto tersebut.

Baca juga: Heboh, Nenek 60 Tahun Mencuri untuk Sewa Pria Buat "Ena-ena" di Hotel

Tersangka dapat disangkakan Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dengan ancaman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Halaman:
Tag:

Baca Juga

Padang, Padangkita.com - Ketua Umum FORKI Sumbar, Andre Rosiade bersyukur atas raihan atlet karate Sumbar dalam PON XX di Papua tahun 2021.
Boyong 2 Perak di PON Papua, Rombongan Karateka Sumbar Dijamu Andre Rosiade
Berita Viral, Minta Uang Rp5.000 Untuk Beli Rokok Tak Dikasih, Cucu Ancam Bunuh Sang Nenek, Viral trending Terbaru Hari Ini
Minta Uang Rp5.000 Untuk Beli Rokok Tak Dikasih, Cucu Ancam Bunuh Sang Nenek
Berita Pariaman hari ini dan berita Sumbar hari ini: Kemungkinan besar setelah selesai proses BAP kasus akan dilimpahkan ke Polresta
Kesal Dibilang Numpang Hidup, Pria Beristri Bacok Ayah Kandungnya Sendiri
Berita viral terbaru dan berita trending terbaru: Kembar menikah dengan kembaran lainnya di Sumedang bikin wrganet heboh.
Unik, Sesama Kembar Menikah dengan Kembar Lainnya di Waktu Bersamaan, Sempat Takut Ketukar
Berita viral terbaru dan berita trending terbaru: Wanita menangis darah
Wanita di India Menangis Darah Saat Siklus Menstruasi karena Idap Kelainan Medis Langka
Berita viral terbaru dan berita trending terbaru: Seleksi masuk PTN
Ini Alasan Kemendikbud Ubah Pola Seleksi Masuk PTN Tahun 2024