Berita viral terbaru: Tidak sanggup menjalani hukum cambuk karena perzinahan, pria ini tumbang pada sabetan ke-74. Ia harus digotong dengan ambulan.
Padangkita.com - HP, seorang pria terpidana hudud atau zina, tumbang saat menjalani eksekusi hukuman cambuk sebanyak 100 kali oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Besar pada Jumat (5/6/2020).
Ketahuan berzina, dua orang terpidana kasus perzinahan menjalani hukuman cambuk sebanyak 100 kali.
Pelaksanaan hukuman cambuk digelar Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Besar. Mereka terbukti melanggar Pasal 33 Ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Eksekusi berlangsung secara terbuka dan dapat disaksikan warga di halaman Masjid Agung Al Munawarah, Kecamatan Kota Janthoe, Kabupaten Aceh Besar, usai shalat Jumat (5/6/2020).
Dikutip dari Kompas.com, saat terpidana HP menjalani eksekusi cambuk, algojo sempat menghentikan eksekusi beberapa kali, karena terpidana merintih kesakitan.
Bahkan pada sabetan yang ke-74, terpidana terpaksa harus diturunkan sesaat dari panggung untuk mendapatkan perawatan tim medis.
HP dibawa ke dalam mobil ambulans yang disiagakan petugas di lokasi. Sementara terpidana lainnya, yakni IP mampu menjalani eksekusi hukum cambuk tanpa jeda sebanyak 100 kali.
Pasangan yang berbuat zina itu sebelumnya ditangkap oleh warga di sebuah bengkel di kawasan Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar.
Baca juga: Penelitian Terbaru Ungkap Manusia dapat Menghilang
Kemudian warga menyerahkan keduanya ke Kantor Satpol PP/WH sempat untuk diproses sesuai dengan hukum syariat Islam yang berlaku di Aceh.
"Terpidana itu sebelumnya ditangkap oleh warga di sebuah bengkel, diserahkan ke WH," kata Agus Kelana Putra.